Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–PWI Lampung Utara meminta aparat penegak hukum mengusus tuntas pelaku tindak kekerasan terhadap kontributor SCTV-Indosiar Lampung Utara, Ardy Yohaba. Kekerasan yang menimpa Ardi dilakukan oleh ketua panitia pertandingan sepak bola Bupati Cup, Juanda Basri.
Kejadian bermula saat Ardy Yohaba hendak melakukan wawancara pihak panitia atas kericuhan pertandingan sepak bola yang menyebabkan salah satu Club didiskualifikasi. Setelah memperkenalkan diri kepada salah seorang pengurus KONI Ardy Yohaba diarahkan untuk mewawancarai ketua panitia.
Ardy Yohaba sempat menunggu sekitar 30 menit, kemudian oknum ketua panitia Juanda Basri datang. Ardy Yohaba dan Juanda Basri sempat berbicara. Namun tak lama berlangsung, terjadi pemukulan dan perampasan kamera milik Ardy Yohaba.
Atas kejadian tersebut, Ardy Yohaba melaporkan ke Mapolres Lampung Utara dan laporan diterima langsung oleh IPDA Irwanto, Kepala Unit Sentra Pelayanan (SPKT) dengan nomor Laporan Polisi : LP/855/B/VIII /2020/ POLDA LAMPUNG /RES LU.
”Kami minta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini sesegera mungkin,” tegas Ketua PWI Lampura, Jimi Irawan didampingi seketarisnya Furkon Ari, Minggu (29/8/2020).
Jangankan melakukan pemukulan dan perampasan, menghalangi – halangi wartawan saat menjalankan tugas saja dilarang oleh Undang – Undang. Apa yang dilakukan oleh oknum ketua pelaksana itu jelas merupakan pelanggaran hukum yang layak mendapat ganjarannya.
“Apapun dalihnya, intimidasi apalagi kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan. Aparat penegak hukum harus tegas supaya hal ini tidak lagi terulang,” tandasnya.
Di tempat sama, Furkon Ari menambahkan, seorang nara sumber berhak menolak diwawancarai jika memang merasa keberatan. Keberatan itu harus disampaikan dengan cara baik – baik dan bukannya malah mengintimidasi maupun memukul wartawan.
“Kalau memang keberatan, nara sumber berhak menolak, tapi bukannya dengan cara memukul atau sejenisnya,” kata dia.