Pengambilan sumpah/janji Raden Muhammad Ismail sebagai anggota DPRD Lampung, Senin (16/11/2015). |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com–Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal mengambil sumpah/janji Raden Muhammad Ismail sebagai anggota DPRD Lampung menggantikan PAW Dendi Ramadhona yang berhenti karena mencalonkan diri menjadi Bupati Pesawaran.
Acara pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Lampung digelar pada Rapat paripurna istimewa DPRD Lampung dalam rangka peresmian pemberentian dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DRPD Lampung, Senin (16/11).
Ketua DPRD Lampung, Dedi Afrizal mengatakan pengganti antar waktu (PAW) berdasarkan SK Mendagri 161.18-5939/2015 tentang Peresmikan dan Pengangkatan Raden Muhammad Ismail.
“PAW sesuai dengan ketemuan tata tertib DPRD. Setelah rapat pada tanggal 13 November 2015, kami kemudian sepakat mennggelar rapat paripurna istimewa pada 16 November 2015 untuk pengampilan sumpah dan janji Raden Ismail sebagai anggota DPRD Lampung,” katanya.
Menurut Dedi, pemberhentian Dandi Ramadhona berdasarkan SK Mendagri 161.18-5703/2015 yang mencalonkan diri sebagai Bupati Pesawaran, terhitung ditetapkan sejak tanggal 20 Oktober 2015.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri, sejumlah Kadis di lingkungan Pemda Provinsi Lampung, dan 25 anggota DPRD Lampung.
Mas Alina Arifin