TERASLAMPUNG.COM — Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Demokrat, Raden Muhammad Ismail, menggelar sosialisasi Perda No.1 019 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zak Adiktif lainnya di Desa Haduyang, Natar, Lampung Selatan, Kamis (21/7/2022).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Dr.Ambia,S.E.,M. SI, Dr.Nuyen Meutia Fitri, MARS,. Koordinator Kegiatan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung untuk Dapil 2 Lampung Selatan Safriza Syani, Danramil Natar dan Tegineneng Kapten CBH Agus Masagus perangkat desam tokoh adat,agama, masyarakat, dan pemuda.
Menurutnya, Perda ini berisi tentang larangan masyarakat menggunakan pemakaian narkoba dan teknis rehabilitasi serta penanganan korban kecanduan narkotika.
Raden Muhammad Ismail Menyampaikan bahwa kehadirannya, di desa haduyang dalam rangka sosialisasi Perda, sebagai tanggung jawab sebagai wakil rakyat untuk menghimbau masyarakat kabupaten Lampung Selatan, untuk tidak memakai narkoba serta mentaati peraturan dan mengetahui teknis rehabilitasi atau penanggulangan korban narkotika yang ada.
“Sebagai Wakil rakyat saya memiliki tanggung jawab, untuk menyampaikan perda, salah satunya tentang Narkotika, dan usai mendengarkan sosialisasi ini, para peserta bisa memyampaikan ke sanak keluraga, agar menjahui narkotika dan bahayanya,” katanya.
Nuyen Meutia menyampaikan, zat narkotika juga bisa mempengaruhi gangguan kejiwaan dan saraf – saraf yang ada di tubuh.
“Untuk para korban narkotika bisa melapor ke IPWL (Institut Wajib Lapor) yang ada di puskemas setempat, untuk mendapatkan fasilitas rehabilitasi yang telah di siapkan, agar bisa segara di tangani dan terbebas dari candu narkotika,” katanya.