TERASLAMPUNG.COM — Pemkot Bandarlampung meraih prestasi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak sembilan kali. Atas beberhasilan itu,Pemkot Bandarlampung mendapatkan bonus berupa alokasi Dana Intensif Daerah (DID) sebesar Rp45 miliar di tahun 2020.
“Ini penghargaan dari Kementerian Keuangan. Atas WTP tersebut, Bandarlampung mendapatkan alokasi DID Rp45 miliar,” jelas Walikota Herman HN usai menerima plakat penghargaan tersebut, Selasa 29 Oktober 2019, di Gedung Semergou.
Menurut Herman HN, alokasi DID tersebut akan digunakan untu kebutuhan sektor industri kreatif, pariwisata, Industri perdagangan dan UKM, pertanian. Kesehatan dan pendidikan.
“DID Kota Bandar Lampung tahun 2020 meningkat hampir lima kali lipat dibandingkan tahun 2019 yang hanya Rp9,16 miliar. Terkait total dana alokasi umum (DAU) yang diterima di 2020 sekitar Rp1,116 triliun. Sementara di 2019 DAU Rp1,110 triliun,” katanya.
Sementara itu, meski ada kenaikan nilai DAU, namun terdapat penurunan pada dana bagi hasil (DBH) yang cukup signifikan dimana tqhun 2019 Bandar Lampung menerima Rp57,3 miliar lebih turun menjadi Rp51,9 miliar 2020.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung Sofandi Arifin menjelaskan penghargaan ini diberikan dari Kemenkeu kepada Pemkot Bandar Lampung yang telah menyusun, menyajikan, merealisasikan, dan melaporkan pertanggungjawaban keuangannya di tahun 2018 secara baik.
“Pemkot Bandar Lampung juga sudah lima kali berturut-turut mendapatkan predikat WTP sehingga selain diberikan piagam penghargaan WTP 2018 juga diberikan plakat penghargaan sebagai wujud apresiasi,” jelas Sofandi Arifin.
Dandy Ibrahim