TERASLAMPUNG.COM — Dewan Etik Lembaga Survei Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung merekomendasikan lembaga surbvei Rakata Institute dilarang memplublikasikan hasil survei yang dilakukannya, Senin (14/5/2018).
Selain melarang mempublikasikan hasil surveinya, Rakata Institute juga diwajibkan menaati PKPU no 8 tahun 2017 tentang Sosialisasi Pendidikan Politik dan Partisipasi Masyarakat.
“Dari rangkaian pelaksanaan surve tanggal 1 sampai 5 Agustus2017, tanggal 30 November sampai 4 Desember 2017 dan 7 hingga 18 April 2018 dinyatakan tidak kredibel dan terbukti melakukan pelanggaran etika pekasanaqn survey baik baik secara administratif maupun substantif,” kata Ketua Dewan Etik Nanang Trenggono, saat membacakan putusan Dewan Etik, di Aula Kantor KPU Lampung, Senin siang (14/5/2018).
Saat pembacaan putusan, hanya pihak pemohon yaitu Jaringan Pemuda Republik Indonesia (Japri), yang hadir.
Dalam sidang diungkapkan bahwa Rakata Institute selama pelaksanaan sidang etik baik yang pertama hingga ketiga tidak pernah hadir. Padahal, kata Nanang, surat pemanggilan sudah dilayangkan.
“Terlapor tidak hadir di dua sidang terdahulu, terlapor juga sudah dipanggil dan dipastikan surat sampai ke terlapor,” kata Nanang Trenggono.
Nanang mengatakan,keputusan Dewan Etik sifatnya rekomendasi sedang yang melaksanakannya adalah KPU Lampung .
“Untuk itu, kami nantinya akan melakukan rapat pleno,” ujar Nanang seusai memimpin Sidang Dewan Etik Lembaga Survei.
Anggota Dewan Etik KPU Lampung yang membuat putusan itur terdiri atas Tisnanta, Mustafa Usman, Robi Cahyadi, dan Wan Abas Zakaria.
Dandy Ibrahim