Hukum  

Rangkap Jabatan Ketua KONI, Gubernur Lampung Mau Melawan Mendagri?

Pelantikan pengurus KONI Lampung di Balai Keratun Pemprov Lampung pada 28 Agustus 2015.
Bagikan/Suka/Tweet:

BANDARLAMPUNG, Teraslampung,com —  Setelah beberapa hari sempat membuat heboh karena diprotes banyak pihak, pengangkatan Gubernur Lampung Ridho Ficardo sebagai Ketua KONI Lampung kini menjadi perhatian Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Mendagri Tjahjo Kumolo dengan tegas meminta agar Ketua KONI Pusat mencabut SK pengangkatan Ridho Ficardo dan beberapa pejabat Lampung sebagai ketua umum dan pengurus KONI Lampung. Dalam surat yang sama Mendagri juga meminta agar pengangkatan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebagai Ketua KONI Aceh dicabut.

Dalam  SE Nomor X-800/33/57 yang diterbitkan pada 14 Maret  2016 itu Mendagri menyebutkan nama Gubernur Lampung Ridho Ficardo. Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan beberapa pejabat Lampung yang menjadi pengurus KONI Lampung. Mendagri meminta agar Ketua Umum KONI Pusat mencabut SK pengangkatan mereka sebagai  penguru KONI.

“Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara agar mencabut keputusan dan/atau tidak mengangkat KDH/Wakil KDH, pejabat struktural dan fungsional, serta anggota DPRD dalam fungsionaris/kepengurusan KONI karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis Mendagri Tjahjo Kumolo dalam Surat Edaran

SE Mendagri yang ditembuskan kepada Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Pemuda dan Olahraga itu khusus terkait rangkap jabatan Gubernur Lampung Ridho Ficardo serta para pejabat Lampung (termasuk anggota DPRD) sebagai Ketua KONI Lampung dan pengurus KONI Lampung dan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebagai Ketua KONI Provinsi Aceh. Hal itu karena hanya di Lampung dan Aceh masih terjadi perangkapan jabatan pengurus KONI oleh kepala daerah, wakil kepala daerah. pejabat fungsional/struktural, dan anggota DPRD.

Di daerah lain di Indonesia sudah tidak terjadi perangkapan jabatan karena mereka patuh pada SE Mendagri Gamawan Fauzi Nomor 800/148/sj 2012 tanggal 17 Januari 2012 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah pada Kepengurusan KONI, PSSI Daerah, Klub Sepakbola Profesional dan Amatir, serta Jabatan Publik dan Jabatan Struktural.

SE Mendagri Tjahjo Kumolo untuk Ketua Umum KONI Pusat

Meskipun tahu ada SE Mendagri yang melarang rangkap jabatan, Ridho tetap berkukuh menjadi Ketua KONI Lampung periode 2015-2019. Sejumlah pejabat Pemprov, petinggi PTN, dan anggota DPRD Lampung juga masuk dalam gerbong pengurus KONI Lampung. Mereka antara lain Kadiapora Haninal (menjabat Wakil Ketua Umum I), Anggota DPRD Lampung Imer Darius (menjabat sebagai Wakil Ketua Umum III), anggota DPRD Lampung Abdullah Fadri Auli (Wakil Ketua Umum IV), Kadis Perhubungan Idrus Efendi (menjabat sebagai Bendahara Umum), pejabat Unila Prof Dr Sunarto (Kabid Hukum), anggota DPRD Lampung Jolly Sanggam (Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hubungan Antar Lembagaa), Kadis Pertambangan dan Energi Piterdono (Ketua Bidang Dana dan Usaha), anggota DPRD Lampung Nerozelly Agung Putra (Wakil Ketua Bidang Dana dan Usaha).

Ketua Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD), Ansori, menilai perangkapan jabatan kepala daerah di KONI merupakan bentuk pembangkangan birokrasi. Sebab, menurut Ansori, sudah ada aturan perundangan-undangan yang melarang rangkat jabatan oleh pejabat kepala daerah.

BACA: Gubernur Ridho Ficardo Jabat Ketua Umum KONI Lampung

Menurut Ansori, peraturan yang dilanggar keduanya, antara lain, pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional, yakni Pasal 40 yang menjelaskan bahwa: “ Pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Provinsi, dan Komite Olahraga Kabupaten/Kota bersifat mandiri dan TIDAK TERIKAT DENGAN KEGIATAN JABATAN STRUKTURAL DANJABATAN PUBLIK.”

Kedua. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yakni Pasal 56 Ayat (1) dan Ayat (4) yang menjelaskan bahwa: Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik (Pasal 56 Ayat (1).

“Jabatan Ketua dan Pengurus KONI yang disandang pejabat struktural dan pejabat publik adalah suatu bentuk penghinaan terhadap lembaga negara. Penghinaan ini cukup memalukan karena rakyat lebih peka dan perduli atas aturan yang dibuat oleh pemimpinnya dibandingkan aparatnya sendiri,” kata Ansori, Jumat (29/4).

Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, mengatakan dengan adanya surat Mendagri itu Gubernur Lampung harus segera meletakkan jabatan sebagai Ketua Umum KONI Lampung.

“Gubernur harus taat hukum. Sebelum KONI pusat mencabut SK kepengurusan KONI Lampung, akan lebih baik Gubernur mengundurkan diri dan itu akan lebih terhormat. Mengingat rangkap jabatan itu juga tidak diperbolehkan dalam undang-undang,” katanya.