Teraslampung.com, Kotabumi–Seperti yang telah diperkirakan sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Lampung Utara terkait kontroversi penggunaan anggaran hibah Pilkada berakhir antiklimaks. Tidak ada rekomendasi apa pun yang dikeluarkan usai RDP bersama pihak KPU terkait polemik ini.
Parahnya lagi, dalam RDP itu, posisi Komisi I DPRD Lampung Utara tak ubahnya seperti mendengarkan presentasi mahasiswa saat kuliah. Sebab, mereka hanya mendengarkan pemaparan dari pihak KPU terkait penggunaan dana hibah yang disorot oleh publik.
“Untuk kegiatan rehabilitasi memang sudah ada rumahnya, yaitu belanja barang atau belanja modal,” kata Ketua Komisi I DPRD Lampung Utara, Genius Akbar.
Genius menuturkan, kegiatan ini termasuk salah satu kegiatan yang diajukan untuk direvisi kepada pihak pemkab. Meski begitu, nilai anggaran rehabilitasi ini meningkat menjadi Rp927-an juta. Revisi ini dianggap KPU telah sesuai aturan karena pemkab tak membalas pengajuan revisi anggaran mereka dalam waktu sepekan sejak permohonan disampaikan.
Menariknya, saat ditanya apakah pengadaan proyek itu diperbolehkan secara aturan, atau malah sebaliknya. Ia berdalih, hal itu di luar kewenangannya. Ada BPK, dan pihak terkait lainnya yang berwenang terkait hal tersebut.
“Saya tidak membenarkan dan tidak menolak kebijakan yang dilakukan oleh KPU,” tutur dia.
Hal serupa disampaikan oleh Sekretaris M.Doifulloh Fachriza. Polemik proyek fisik di KPU telah tertera dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dengan demikian, yang dilakukan oleh KPU memang hanya menjalankan apa yang ada dalam NPHD.
“Di NPHD memang ada pemeliharaan,” katanya.
Sebelumnya, meskipun diduga melanggar ketentuan, namun KPU Lampung Utara masih saja nekat untuk menggunakan dana hibah Pilkada untuk belanja proyek. Nilai proyek-proyeknya nyaris menyentuh angka Rp500 juta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pendanaan kegiatan pemilihan adalah penyediaan dana untuk kebutuhan kegiatan pemilihan gubernur
dan wakil gubernur bagi provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati bagi kabupaten, serta pemilihan wali
kota dan wakil wali kota bagi kota, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan
dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proyek-proyek itu adalah pemeliharaan gedung dan bangunan senilai Rp350 juta, rehabilitasi halaman Rp150 juta. Pelaksanaan proyek-proyek itu diperkirakan dikerjakan pada bulan Januari atau Februari 2025.