Feaby/Teraslampung.com
Kepala Inspesktorat Provinsi Lampung, Rifki Wirawan |
Kotabumi–Gonjang – ganjing apakah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Lampung Utara tahun 2015 dapat dievaluasi atau tidak akhirnya berakhir. RAPBD Lampura tersebut akan segera disahkan dalam waktu satu pekan ke depan setelah hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Lampung turun.
”Insya Allah APBD (Lampura) dalam minggu – minggu ini, RAPBD Lampura sudah bisa disahkan,” kata Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Lampung, Rifki Wirawan saat ditemui usai memberikan pembinaan berkala kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) Pemkab Lampura, di Ruang Rapat Siger Pemkab Lampung Utara, Senin (20/4) siang.
Kepastian ini didapat setelah pihaknya dihubungi oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui sambungan telepon. Dalam percakapan melalui sambungan telepon itu, pihak Kemendagri menyatakan polemik RAPBD Lampura dianggap telah selesai alias sudah dapat dimulai proses evaluasinya agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD oleh Pemkab Lampura. Dengan demikian, manfaat RAPBD itu akan segera dapat dirasakan oleh masyarakat Lampura.
“(Nantinya) APBD sudah bisa dirasakan (manfaatnya) untuk masyarakat. (Tadinya) tinggal menunggu petunjuk dari depdagri (Kemendagri) tapi (kami) baru ditelepon sudah selesai,” papar dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampura, Budi Utomo ketika dikonfirmasi, Senin (20/4), mengatakan bahwa surat dari Kemendagri ini terbilang penting alias kunci utama bagi Pemprov untuk menentukan apakah RAPBD Lampura dapat dievaluasi atau tidak. Sebab, tujuan utama terbitnya surat dari Kemendagri dimaksud ialah untuk menyelesaikan persoalan RAPBD Lampura.
“(Kita harap RAPBD ini segera dievaluasi). Karena surat itu untuk memfasilitasi atau menyelesaikan persoalan itu (RAPBD),” kata Budi.
Surat Kemendagri ini, menurut Budi, respon positif pihak Kemendagri atas surat konsultasi yang dikirimkan oleh Pemprov Lampung terkait polemik RAPBD Lampura. Karena selama ini, alasan utama keengganan pihak Pemprov untuk mulai mengevaluasi RAPBD Lampura semata – mata dikarenakan Pemprov khawatir pengevalusian RAPBD Lampura ini akan ‘bersinggungan’ dengan aturan. Mengingat sebelum ada RAPBD ini, Pemkab Lampura telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) pengganti APBD.
“Karena ini surat balasan yang ditujukan kepada Pemprov maka hanya Pemprov yang berhak mengambilnya. Kita enggak berhak,” tuturnya.