Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Tak sampai empat hari, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lampung Utara tahun 2020 ternyata telah rampung. Pengesahan Raperda Perubahan APBD Lampung Utara diperkirakan akan dilakukan pada Rabu (30/9/2020).
Raperda Perubahan APBD 2020 ini disampaikan oleh pihak eksekutif pada Jumat pekan lalu (25/9/2020). Penyampaiannya dilakukan setelah penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020.
“Kalau tidak ada halangan, Raperda Perubahan APBD tahun 2020 akan disahkan besok,” kata anggota DPRD Lampung Utara, Herwan Mega.
Dalam Raperda Perubahan APBD 2020 ini, pendapatan daerah Lampung Utara dipastikan mengalami penurunan ratusan miliar. Tepatnya berjumlah Rp120-an Miliar. Penurunan ini berdasarkan realisasi pendapatan.
“Turunnya sekitar Rp120-an Miliar,” jelas politisi asal Partai Demokrat ini.
Disinggung mengenai alasan mengapa Raperda Perubahan APBD begitu cepat disahkan, sedangkan penyampaiannya sendiri baru dilakukan pekan lalu, Herwan menuturkan, hal ini dikarenakan pembahasan secara mendetil telah dilakukan dalam Rancangan KUA-PPAS belum lama ini.
“Karena sudah dibahas detil dalam Rancangan KUA-PPAS makanya pembahasan RP APBD berlangsung cepat,” papar dia.
Di tempat sama, Sekretaris DPRD Lampung Utara, Adrie juga membenarkan bahwa pengesahan Raperda Perubahan APBD 2020 akan dilakukan esok hari. Hal itu merujuk jadwal yang telah ditetapkan.
“Sesuai jadwal, besok akan dilakukan pengesahan,” kata dia.
Pantauan di lokasi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Lampung Utara terlihat telah menggelar rapat dengan Panitia Kerja Badan Anggaran RP ABPD tahun 2020. Rapat ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum APBD disahkan.