TERASLAMPUNG.COM — Komisi I DPRD Lampung menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bisa dilakukan uji publik oleh Pansus pada 1 Oktober 2021. Yozi Rizal, Ketua Komisi I yangt juga Ketua Pansus, menyatakan Raperda itu nantinya akan dibahas secara intensif bersama tenaga ahli, PSKP Universitas Bandarlampung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta OPD terkait lainnya.
“Targetnya 1 Oktober mendatang kita sudah melakukan uji publik, sehingga kita perlu membahas secara intensif, substantif dengan tetap mengedepankan kualitas pembahasan. Banyak masukan pada rapat perdana antara Komisi I DPRD Lampung bersama Tenaga Ahli dan PSKP UBL serta Disdukcapil Provinsi Lampung, diantaranya adalah penting kiranya menitikberatkan pada penguatan aspek pelayanan,” kata Yozi Rizal saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tenaga Ahli beserta PSKP (Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-Undangan) Universitas Bandar Lampung (UBL) sebagai penyaji Naskah Akademik Raperda dan OPD terkait di Ruang Komisi I DPRD Lampung, Selasa (14/9/2021).
Menurutnya, layanan digital di Lampung perlu diperkuat dan bisa menjangkau seluruh masyarakat Lampung.
Yusdianto, Tenaga Ahli Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, menilai Ketua Komisi I DPRD Lampung memiliki kemauan dan komitmen yang besar dalam perbaikan administrasi kependudukan di Provinsi Lampung. Menurutnya, hal itu harus didukung semua pihak agar administrasi kependudukan di Lampung semakin baik.
“Jangan hanya Pertanian yang Berjaya. Administrasi kependudukan Lampung pun juga harus berjaya,” katanya.