Hukum  

Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi di Bandara Soekarno – Hatta

Aktivis Ratna Sarumpaet saat konfrensi pers terkait berita bohong soal pengeroyokan yang terjadi pada dirinya, di Jakarta Timur, Rabu, 3 Oktober 2018. TEMPO/Taufiq Siddiq
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, malam ini, Kamis 4 Oktober 2018. Kabar penangkapan ini dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.

“Ya, silahkan ke Krimum,” kata Argo saat dihubungi, Kamis malam, 4 Oktober 2018.

Argo merujuk ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan itu. Tapi dia tak merinci alasan penangkapan. Selain juga membenarkan Ratna Sarumpaet masih tertahan di bandara menunggu kedatangan penyidik.

Sebelumnya Ratna Sarumpaet menjadi pemberitaan media massa di tanah air dan buah bibir masyarakat luas. Dia mengaku telah menciptakan berita bohong alias hoax terkait penganiayaan yang dialaminya di Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.

Padahal kabar penganiayaan itu telah disiarkan luas oleh rekan yang juga sejumlah tokoh politik serta kerabat. Di antaranya adalah pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Snadiaga Uno.

Pengakuan diberikan Ratna Sarumpaet pada Kamis 3 Oktober 2018, tak lama setelah Polda Metro Jaya membeberkan sejumlah kejanggalan dari kabar penganiayaan tersebut. Belakangan diketahui kalau wajah lebam Ratna Sarumpaet karena yang bersangkutan menjalani bedah estetika di rumah sakit khusus operasi plastik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Tempo.co