Ratusan Pemudik dari Pulau Jawa Masuk Lampung Via Bakauheni

Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Reihana
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Sebelum Pelabuhan Bakauheni ditutup, ratusan pemudik dari Pulau Jawa sudah masuk ke Lampung melalaui Pelabuhan Balauheni. Menurut Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mencatat, data yang didapatkan dari Dinas Perhubungan Lampung menyebutkan bahwa sebanyak 618 pemudik dari Pulau Jawa sudah tiba melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.

“Jumlah pemudik ini berdasarkan data notifikasi yang ada di Pelelabuhan Bakauheni, sejak tanggal 24-26 April 2020,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, Senin (27/4/2020).

Menurut Reihana, para pemudik tersebut tidak serta merta masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19. Jika mereka tidak berasal dari daerah terjangkit virus corona, kata Reihana, mereka tidak dikategorikan sebagai ODP.

“Tidak semua pemudik masuk kategori ODP. Sebab ODP itu ada definisinya. Sesuai buku panduan Covid-19, ODP adalah orang yang melakukan perjalanan dari daerah terjangkit, yang menimbulkan gejala seperti demam, batuk pilek, sakit tenggorokan dan sesak nafas,” tegasnya.

Selain melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, pemudik juga masuk Lampung melalui Pelabuhan Panjang di Kota Bandarlamoung dan Bandara Radin Inten II di Kabupaten Lampung Selatan.

“Kami juga punya data notifikasi kedatangan di Pelabuhan Panjang dan Bandara Radin Inten II. Data notifikasi ini bersumber dari kantor kesehatan pelabuhan (KKP),” katanya.

Sebelumnya, sekitar 3.000 kendaraan gagal meninggalkan wilayah Jabodetabek sejak aturan larangan mudik diberlakukan pada Jumat 24 April 2020.

Para pengendara yang rencananya akan pulang ke kampung halaman itu harus gigit jari karena polisi menutup akses jalan dan meminta mereka memutar balik kendaraannya.

“Hari pertama kami telah memutar balik kendaraan sebanyak 2.112. Kemudian di hari kedua turun, jadi sekitar 1.300-an. Jadi total selama 2 hari ini sudah 3 ribu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, 26 April 2020.

Yusri menjelaskan kendaraan yang diminta memutar balik itu tak hanya kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, tetapi juga kendaraan bus pengangkut penumpang diminta memutar kendaraannya.

Ia mengatakan hanya kendaraan pengangkut logistik yang diperbolehkan melewati perbatasan Jabodetabek.

Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal meminta Pemprov bersikap tegas terkait larangan mudik pada masa pandemi Covid-19.

“Pemprov Lampung bisa kerjasama dengan Polda Lampung dan Polda Banten untuk memastikan pemudik dari daerah merah Covid-19 terus berdatangan ke Lampung,” katanya.