Zainal Asikin/Teraslampung.com
Ratusan tarantula selundupan asal Thailand disita Kantor Bea Cukai Bandarlampung |
BANDARLAMPUNG – Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandarlampung, Sehat Yulianto mengutarakan, terbongkarnya pengiriman 111 satwa liar jenis tarantula ilegal yang kondisinya masih hidup tersebut, atas kecurigaan petugas adanya barang masuk melalui pos yang dikirimkan dari negara Thailand.
“Tujuan dikirimkannya ratusan tarantulai itu, dengan alamat di Kota Bandarlampung diberitahukan bahwa sebagai barang mainan dengan nilai sebesar 10 dolar AS,”kata Yulianto, Selasa (3/5/2016).
Petugas yang curiga dengan barang kiriman tersebut, kata Yulianto, lalu memeriksa isi barang itu yang berisikan boneka dan pampers. Setelah diperiksa lagi terhadap barang tersebut, ternyata isi didalam boneka dan pampers itu berisi 111 ekor satwa liar jenis tarantula dalam kondisi hidup dikemas dengan menggunakan tabung plastik kecil.
“Hewan liar jenis tarantula itu, di kirim melalui paket pos No. EE134555801TH tidak dilengakapi dengan sertifikat kesehatan yangdikeluarkan dengan pejabat berwenang dari negara asal dan negara
transit,”terangnya.
Menurutnya, modus ini baru pertama kali. Sebab itu, untuk mengungkapnya tim gabungan masih melakukan penyeledikan terkait dengan peruntukan dan jenis tarantula tersebut.
Yulianto mengatakan, penyelundupan hewan satwa liar jenis tarantula yang disita ini melanggar Pasal 5 UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan. Selain itu juga melanggar Pasal 2 Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 82 tahun 2000 tentang karantina hewan dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp150 juta.
“Untuk penelitian dan pengembangan hewan liar jenis tarantula ini, akan dilimpahkan ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung,”kata Yulianto.