Ratusan Warga Bandarlampung Tolak Penghentian Pembangunan Fly-over

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM –– Ratusan warga Bandarlampung melakukan aksi unjuk rasa menolak penghentian pembangunan jembatan layang (fly-over) di depan Mal Boemi Kedaton (MBK), Senin (31/7/2017).

Dimulai di Bundaran Tugu Adipura, para pengunjuk rasa yang berasal dari LPM, Forum RT Bandarlampung, dan  elemen lain itu menggear orasi berisi protes kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).

Setelah berorasi di Bundaran Adipura, massa kemudian menuju ke depan Kantor DPRD Bandarlampung. Mereka membentangkan spanduk berisi protes kepada Kementerian PUPR dan sindiran kepada Gubernur Lampung Ridho Ficardo.

Spanduki-spanduk itu antara lain bertuliskan: “Pembangunan Fly-over Harga Mati”, “Kami Mendukung Pak Wali”, “Ridho Urus Saja Sinta! Jangan Hambat Fly Over”, “Gubernur Ridho Hambat Pembangunan Fly-over, Urus Saja Sinta”.

Sumarna, wakil pengunjuk rasa,  mengatakan pihaknya mendukung DPRD dan Pemkot Bandarlampung meneruskan pembangunan fly-over.

“Sekejap  saja  pembangunan fly over atau infrastruktur lainnya dihentikan, kami  warga Bandarlampung akan memboikot tidak bayar pajak, tidak ikut pemilu 2018. Kami juga akan memaksa Kementerian PUPR agar segera memindahkan aset jalan nasional kepada pemkot,” katanya

Selain menggelar orasi, warga juga untuk ikut meminta Wali Kota Bandarlampung, Herman HN dan Ketua DPRD Bandarlampung, menandatangani surat pernyataan yang berisikan komitmen melanjutkan pembangunan fly-over di depan MBK.

Ketua DPRD Wiyadi menegaskan pihaknya akan memastikan pembangunan fly-over di MBK akan terus berjalan. Wiyadi mengatakan pembangunan flyover sudah melalui kajian dan mekanisme pengesahan anggaran oleh DPRD dan Pemkot.

“Kami juga akan ke Jakarta untuk mempertanyakan kepada Kemenpupera mengenai alasan penghentian flyover,”katanya.

Kementerian PUPR menghentikan pembangunan fly-over di depan MBK karena beberapa persyaratannya belum lengkap.

Penghentian proyek fly over tersebut berdasarkan surat Kementerian  PUPR nomor. HK.05.02-Mn/656 tanggal 27 Juli 2017, perihal pelaksanaan pembangunan fly over di ruas jalan nasional.

Dalam surat itu Walikota Bandarlampung diminta menghentikan kegiatan fly over depan MBK.

Surat yang ditandatangani oleh Sekjen Kementerian PUPR Prof. Anita Firmanti it, ditujukan kepada Walikota Bandarlampung dengan tembusan Menteri PUPR, Gubernur Lampung dan Dirjen Bina Marga.

Dalam surat Sekjen Kementerian PUPR itu disebutkan, pelaksanaan pembangunan fly over harus berpedoman kepada UU No.38/2014 tentang jalan, PP No. 34/2006 tentang jalan beserta peraturan pelaksanaannya.

Sebenarnya masih ada kesempatan bagi Pemkot Bandarlampung untuk melanjutkan proyek tersebut. Yakni dengan memenuhi semua persyaratan pembangunan infrastruktur di aset jalan milik pemerintah pusat (nasional).