Hukum  

Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam di Bandarlampung, 30 Orang Diamankan

Razia yang dilakukan aparat gabungan di tempat hiburan malam di Bandarlampung, Kamis malam (29/12/2016).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG– Aparat Gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama POM TNI AD, TNI AL, Propam Polda Lampung, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Direktorat Sabhara dan Bid Dokkes merazia tempat hiburan malam dengan sasaran narkoba di Kota Bandarlampung, Kamis (29/12/2016) malam sekitar pukul 22.00 WIB hingga Jumat pukul 01.00 WIB dinihari.

Pantauan teraslampung.com di lokasi razia, puluhan aparat gabungan dari Polri-TNI bersenjata lengkap, langsung merazia beberapa tempat hiburan malam di wilayah Telukbetung Selatan, Bandarlampung. Bahkan dalam razia tersebut, diterjunkan juga dua anjing pelacak untuk mengendus adanya barang bukti narkoba.

Tempat hiburan malam yang dirazia adalah, Santai Karaoke, Dwipa, New Dwipa, Citra Intana, Tanaka, Golden dan Intan. Berada di dalam tempat hiburan malam, aparat gabungan memeriksa setiap pengunjung dan pemandu lagu (PL). Selain itu juga, petugas memeriksa barang bawaan mereka, petugas dari Bid Dokkes dan BNNP memeriksa urine mereka.

Dari beberapa tempat hiburan malam yang dirazia tersebut, petugas mengamankan beberapa orang wanita dan pria baik pemandu lagu (PL) dan pengunjung yang diduga menggunakan narkoba. Mereka yang diamankan, paling banyak dari tempat hiburan malam Citra Intana.

Namun dalam razia tersebut, petugas tidak menemukan adanya oknum aparat dan masyarakat sipil yang melakukan pelanggaran. Petugas juga, tidak mendapati adanya barang bukti narkoba.

Razia yang dilakukan aparat gabungan tersebut, diduga telah bocor terlebih dulu sebelum petugas datang merazia beberapa tempat hiburan malam tersebut. Sebab di tempat hiburan malam yang dirazia tersebut, biasanya selalu ramai di datangi pengunjung, tiba-tiba tempat hiburan malam tersebut mendadak sepi dari pengunjung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai mengatakan, razia ini digelar secara serentak seluruh Indonesia, yang merupakan perintah dari Bareskrim Mabes Polri. Target sasaran razia, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat-tempat hiburan malam di wilayah hukumnya masing-masing.

“Ada tujuh tempat hiburan malam yang kami razia tadi, gelar razia peredaran narkoba ini dilakukan serentak dan merupakan Rangkaian dari gelar Operasi Lilin,”ujar Abrar saat diwawancarai di Mako Ditres Narkoba setelah gelar razia usai, Jumat (30/12/2016) dinihari.

Dikatakannya, dari ketujuh tempat hiburan malam yang dirazia, petugas mengamankan 30 orang wanita dan laki-laki baik pengunjung maupun pemandu lagu (PL) berikut dengan beberapa barang bukti yang disita.

“Hasil pemeriksaan tim Dokkes, ke 30 orang yang diamankan tersebut disinyalir menggunakan narkoba. Untuk memastikannya, saat ini masih dilakukan pemeriksaan,”ungkapnya.