Hukum  

Razia LGBT di Pelabuhan Jukung Pesibar Dinilai “Tidak Manusiawi”

Demonstran anti LGBT di Banda Aceh, 2 Februari 2018. (AP/VOA Indonesia)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Razia terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Pelabuhan Jukung yang dilakukan Satpol PP di kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Jumat (2/11/2018) malam dinilai praktisi hukum “tidak manusiawi” dan sewenang-wenang.

Dalam razia itu petugas Sat Pol PP menangkap tiga orang yang dituduh sebagai LGBT di lokasi wisata Labuhan Jukung. Petugas kemudian menyemprot mereka dengan mobil pemadam kebakaran (damkar) dalam rangka yang disebut “mandi wajib”.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengecam aksi Satpol PP itu karena tidak ada dasar hukumnya. Berikut, pengacara publik LBH Masyarakat Naila Rizki.

“Kalau ada satu pasal yang dilanggar, coba dilihat ketentuan pidananya. Ada nggak melakukan tindakan tidak manusiawi: menyiram seseorang di malam hari dengan semprotan pemadam kebakaran? Ada nggak sanksi seperti itu di Perda? Nggak ada,” tandasnya.

Dalam razia itu, petugas mengambil foto ketiga transgender yang kemudian tersebar di media sosial Lampung. Praktis, ketiganya menjadi bulan-bulanan.

“Pembinaan itu seperti apa sih? Apakah seperti itu? Kan tidak. Berarti satu, dia menyalahgunakan kekuasaannya. Yang kedua, dia sudah melanggar hukum. Yang ketiga, dia memang tujuannya adalah menyiksa seseorang, merendahkan martabat seseorang. Jadi tujuannya bukan lagi menegakkan perda tapi moral versi mereka,” tegas Naila lagi.

Kelompok pendamping LGBT di Lampung meminta petugas menghargai hak-hak semua orang sebagai warga negara.

“Pesan saya terhadap aparat pemeritnah baik itu kepolisian, Satpol PP, TNI dan sebagainya, harapannya pandanglah kami LGBT sebagai manusia. Terlepas orientasi (seks) kami berbeda, kami punya hak yang sama menjadi warga Indonesia,” harap salah satu pegiat komunitas ini secara anonim.

VOA Indonesia