Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi — Sedikitnya dua pasangan bukan suami – istri digaruk petugas Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Utara dari dua hotel berbeda di wilayahnya, Selasa malam (7/2/2017).
“Dua pasangan bukan suami – istri terjaring razia penyakit masyarakat dari dua hotel di Kotabumi,” kata Doni F. Fahmi, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja mewakili Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, AKBP. Suratno, Rabu (8/2/2017).
Kedua pasangan yang diduga bukan pasangan suami – istri sah itu masing – masing, yakni DY (22), warga Sukajadi, Abung Selatan dan BA (30), warga Kota Alam, Kotabumi Selatan. BA dan teman perempuannya ini diangkut dari Hotel Duta, Kotabumi. Pasangan kedua ditemukan di Hotel Cahaya, Kotabumi. Di hotel itu, petugas hanya mendapati KW (44), warga Margojadi, Mesuji dan HP (48), warga Cibinong, Bekasi.
Razia terhadap hotel – hotel dan tempat karaoke di wilayahnya ini, menurut Doni lagi, bertujuan untuk mengurangi atau sebagai langkah antisipasi penyakit masyarakat yang dianggap cukup meresahkan warga. Dalam razia yang dilakukan di bawah kepemimpinannya ini, pihaknya menurunkan satu pleton yang dibagi dalam dua tim.
”Pasangan – pasangan itu sudah didata dan dibuatkan surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya. Mereka kembali ke kediamannya masing – masing usai pihak keluarga menjemput mereka di kantor,” terangnya.