Razia Tempat Hiburan Malam, BNNP Lampung Jaring Enam Pemakai Narkoba

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Razia BNN Lampung, beberapa waktu lalu. (Ilustrasi/Teraslampung.com)

BANDARLAMPUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, merazia sejumlah tempat hiburan malam, rumah kos, dan  tempat nongkrong, pada Kamis (30/7) dinihari. Hasilnya, dari tiga lokasi yang dirazia, sedikitnya ada enam orang yang berhasil ditahan karena terindikasi menggunakan narkoba. Mereka terdiri dari empat pria dan dua wanita.

Razia yang melibatkan puluhan personel itu dimulai dengan menyisir tempat hiburan malam yang berada di daerah Pringsewu. Dari dua tempat itu, petugas mengamakan satu pria dan satu wanita orang. Menjelang subuh, BNNP juga merazia tempat nongkrong yang berada didaerah Stadion, Pahoman, Bandarlampung. Di lokasi tersebut, terjaring tiga pria.

Sekitar pukul 09.00 WIB, BNNP kembali merazia rumah kos yang berada di daerah Jagabaya dan Garuntang. Di rumah kos tersebut, diamankan satu orang wanita karena positif menggunakan narkoba.

Kepala Seksi Intel BNNP Lampung, Iptu Defrizon mengatakan, kini keenam yang diduga menggunakan narkoba tersebut, masih dilakukan pemeriksaan petugas di kantor BNNP Lampung. Mereka, kata dia, selanjutnya akan dilakukan rehabilitasi.

“Mereka semua kami amankan karena saat dilakukan tes urine dilokasi, dinyatakan positif memakai narkoba jenis sabu dan ekstasi,” kata Defrizon, Kamis (30/7).

Kemudian, lanjutnya, keenam orang tersebut dibawa ke kantor BNNP Lampung dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Umur mereka yang kami amankan antara 20 hingga 30 tahun,” jelasnya.

Dari hasil operasi ini, kata dia, pihaknya menduga tempat-tempat yang disisir tersebut kerap dijadikan ajang pesta narkoba. Ia menegaskan, akan terus melakukan giat razia seperti tempat-tempat hiburan malam, kos-kosan dan tempat nongkrong. 

“Operasi ini akan terus kami lakukan, jadi tidak hanya sampai disini saja ahar peredaran narkoba semakin berkurang,” tegasnya.