Realisasi APBDes 2022 Dua Desa di Lamsel Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta

Ilustrasi uang
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, LAMPUNGSELATAN–Realisasi APBDes 2022 Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro dan Desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan diduga rugikan negara hingga senilai ratusan juta.

Dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022 senilai ratusan juta dua desa di Lampung Selatan tersebut, berdasarkan adanya somasi terbuka permintaan klarifikasi untuk menjadi periksa dari lembaga hukum Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) yang diterima teraslampung.com.

Dalam somasi terbuka yang dibuat tanggal 11 Februari 2023 itu, dugaan kerugian negara dari realisasi APBDes 2022 Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro sebesar Rp.514.425.630,18. Sementara dugaan kerugian negara realisasi APBDes Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo sebesar Rp.410.500.000,00.

Dugaan penyelewengan anggaran itu, berdasarkan pengumpulan barang bukti (pulbaket) dan hasil audit tim ahli kontruksi dan pengadaan barang/jasa serta audit ahli keuangan negara independen dilanjutkan dalam bentuk telaah audit hukum KANNI.

Meski masih bersifat dugaan, namun nilai anggaran yang tak sedikit jumlahnya diduga diselewengkan itu tentu merugikan negara dan sangat berarti bagi warga desa untuk pembanggunan dan pemberdayaan maupun lainnya.

Ketua Umum (Ketum) Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), Ruswan Efendi AR saat dikonfirmasi teraslampung.com membenarkan somasi terbuka permintaan klarifikasi Pemerintah desa (Pemdes) Banyumas, Kecamatan Candipuro dan Pemdes Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan tersebut.

“Benar, kita layangkan somasi terbuka permintaan klarifikasi terkait dugaan penyelewengan anggran DD 2022 terhadap dua Pemdes di Lampung Selatan,”kata Ruswan melalui ponselnya, Rabu (15/3/2023).

Ruswan mengatakan, pihaknya memberikan koreksi terhadap kedua desa di Lampung Selatan mengenai somasi itu, yakni berdasarkan data yang dikumpulkan dan diseleksi serta analisis tim independen yang dibentuk lembaga hukum KANNI dari latar pendidikan hukum, kontruksi, pengadaan barang dan jasa serta data keuangan kerugian Negara.

“Pada prinsipnya, somasi itu kita lakukan tidak asal disampaikan saja karena somasi itu supaya menjadi koreksi hukum yang perlu untuk menjadi klarifikasi. Jadi silahkan berikan jawaban, tidak perlu mencari pembenaran karena kita mencari kebenaran,”kata dia.

Kalau responnya baik, artinya ingin memperbaiki. Tapi kalau responnya kurang baik, tentu menjadi pertanyaan. Dimana tadinya berpikir positif, maka muncul pertanyaan mengarah adanya dugaan yang dimaksud berkaitan dengan anggaran negara terhadap kedua Pemdes di Lampung Selatan tersebut.

“Ada sesuatu yang dianggap belum cukup, maka itulah yang kita tanya melalui somasi terbuka dua desa di Lampung Selatan tersebut,”ujarnya.

Ia menegaskan, jika somasi terbuka yang dilayangkan ke Pemdes Banyumas dan Sukamarga belum juga ada jawaban, kami (KANNI) akan berikan somasi kedua. Apabila somasi kedua tidak ada jawaban dan tidak kooperatif, pasti ada sesuatu yang sengaja disembunyikan kedua Pemdes itu. Sehingga data awal yang diberikan sebelumnya, menjadi keyakinan (petunjuk) untuk menemukan alat bukti.

“Kalau somasi pertama dan kedua diabaikan, kami (KANNI) akan berikan penegasan seusia apa yang menjadi petunjuk dari analisa sesuai hasil audit tim ahli kontruksi dan pengadaan barang/jasa serta audit ahli keuangan negara independen KANNI,”ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut Ruswan, jika somasi itu tidak ditanggapi dengan baik, dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat desa dan penyalahgunaan anggaran DD kedua desa itu makin kuat. Kalau dugaan itu makin kuat, analisis yang sudah kita buat akan kita serahkan dengan membuat laporan resmi ke penegak hukum baik itu di Mabes Polri dan Kejagung, maupun tingkat daerah yakni Polda Lampung dan Kejati Lampung.

“Memang, KANNI tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan. Jika hasil analisis kerja tim KANNI benar ada dugaannya, maka bisa jadi alat bukti dan akan kita sampaikan terkait berita acara hasil audit sebagai bentuk keterangan ahli yang nantinya akan kita serahkan ke penegak hukum,”jelasnya.

menurutnya, hal tersebut tentunya menjadi koreksi bersama, bukan hanya lembaga hukum KANNI saja tapi juga masyarakat kedua desa tersebut dan masyarakat Lampung Selatan umumnya. Dengan adanya hal ini, mungkin bisa menjadi koreksi Bupati Lampung Selatan, Kadis, Camat dan steakholder lainnya.

“Bukan berarti KANNI ini menjadi lebaga hukum tiba-tiba muncul terus mengoreksi, justru masyarakat harus bersama-sama mengoreksi dan mempertanyakan ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat desa yang kita berikan surat somasi tersebut,”pungkasnya.

Lembaga hukum KANNI beralamat di Jalan Sedap Malam Blok B No.180 Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat telah bekerjasama dengan Institusi Polri melalui perjanjian kerjasama dengan Nomor: B/40/VII/2018 serta MoU Nomor: B/39/VII/2018, akan terus menyoroti penggunaan APBDes, APBD dan APBN.

Terpisah, Kepala desa (Kades) Banyumas, Syaiun saat dikonfirmasi teraslampung.com terkait somasi terbuka dugaan penyelewengan anggaran APBDes 2022 senilai Rp.500 juta lebih dari lembaga hukum KANNI tersebut melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan jawaban meski ponselnya kondisi aktif.

Sementara Kades Sukamarga, Sidiantori melalui kuasa hukumnya Merik Havit saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan klarifikasi untuk membalas somasi terbuka yang dilayangkan lembaga hukum KANNI terhadap Pemdes Sukamarga terkait dugaan penyelewengan anggaran APBDes 2022 tersebut.

“Kita sedang siapkan balasan klarifikasi terkait somasi tersebut, karena secara resmi mereka (KANNI) kirim maka akan kita balas (somasi) itu secepatnya. Mengenai hasil perkembangannya nanti, akan saya informasikan lagi,”kata Merik melalui ponselnya kepada teraslampung.com.

Zai/Teraslampung.com