TERASLAMPUNG.COM — Penetapan PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis.
“Pelaksanaan Pelayanan Dasar SPM Bidang Sosial di daerah provinsi dan kabupaten/kota, salah satu indikatornya adalah rehabilitasi sosial (rehabsos) dasar bagi penyandang disabilitas (PD) dengan kewenangan provinsi adalah rehabsos di dalam panti dan kewenangan Kabupaten/Kota adalah rehabsos di luar panti,” kata Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah III, Eduard Sigalingging pada acara pertemuan Pusat Daerah Dalam Rangka Asistensi dan Supervisi Penerapan SPM Bidang Sosial ke dalam Dukungan Perencanaan Daerah di Yogyakarta, Senin (6/8/2018).
Menurut Sigalingging, jenis pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial terdiri atas rehabilitasi Sosial (rehabsos) dasar di dalam panti untuk kewenangan daerah provinsi dan di luar panti untuk kewenangan daerah kabupaten/kota.
“Standar pelayanan pada SPM Bidang Sosial di daerah Kabupaten/Kota yaitu pelayanan rehabilitasi sosial dasar di luar Panti Sosial dilakukan dalam bentuk layanan rehabilitasi sosial dalam keluarga dan masyarakat dilakukan melalui layanan dan rujukan terpadu dengan dukungan pelayanan/pendampingan kepada Penyandang Disabilitas telantar, anak telantar, lanjut usia telantar, serta gelandangan dan pengemis dalam keluarga dan masyarakat dilaksanakan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota dan Pusat Kesejahteraan Sosial yang berada di desa/kelurahan,” katanya.
Materi SPM ini akan mencakup jenis pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, dan penerima pelayanan dasar.
“Pasal 11 aturan ini menegaskan Pemda wajib menerapkan SPM untuk pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara. Pemerintah Pusat juga kembali mengatur kewajiban dan penerapan SPM dalam pasal 17 PP Nomor 2 Tahun 2018 ini, yakni pemerintah daerah mesti melaporkan penerapan SPM. Hasil tersebut akan dijadikan pemerintah pusat untuk merumuskan kebijakan nasional dan sebagai pertimbangan pemberian insentif dan disinsentif dengan memperhatikan keuangan negara,” kata dia.
Bagi Pemda yang masih belum menerapkan SPM pada waktu yang sudah ditentukan, akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Binwas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Jadi itu wajib disediakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Kalau tidak ada anggarannya ya harus disediakan,” tandasnya.