Feaby/Teraslampung.com
Perwakilan rekanan terlihat antusias mengikuti sosialisasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dilakukan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), di LPSE Lampura, Senin (31/8). |
KOTABUMI–Perwakilan rekanan Lampung Utara (Lampura) mengapresiasi sosialisasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dilakukan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), di LPSE Lampura, Senin (31/8).
“Berkat sosialisasi ini, ilmu atau pengetahuan kami mengenai pelelangan secara elektronik semakin bertambah,” kata Direktur CV. Sunan Gusti Prabu, Bodwien usai mengikuti kegiatan sosialisasi.
Sebab, selain mendengarkan paparan materi seputar tata cara pengadaan secara elektronik, kata Bodwien, ia dan rekan – rekannya yang ikut dalam sosialisasi dapat bertanya langsung kepada narasumber terkait penyebab berbagai kendala yang kerap dialami mereka dalam lelang ekltronik tersebut.
“Kami akhirnya tahu dari narasumber jika tidak ada yang bisa mengakses server (LPSE) kecuali pokja (Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan dan rekanan),” urainya.
Di lokasi yang sama, Direktur CV. Alam Permai, Ansori Dekari juga mengatakan berkat sosialisasi ini, ia mengetahui bahwa pada tahun depan, setiap rekanan harus memasukan seluruh dokumen perusahaan di awal tahun jika hendak mengikuti tender proyek secara elektronik.
Kemudian kelengkapan dokumen perusahaan seperti izin usaha, pajak, surat sertifikat badan usaha itu akan kembali diverifikasi oleh pihak LPSE.
“Tahun depan, seluruh dokumen akan ditetapkan di awal sebelum mengikuti proses tender. Kalau tahun ini kan, validasi dokumen dilakukan setelah dalam proses mengikuti tender dan bukan sebelum mengikuti tender proyek,” papar dia.
Sementara narasumber sosialisasi SPSE yang berasal dari LPSE Polinela sekaligus trainer (pelatih) LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), Yusanto mengatakan, selain menyampaikan materi tentang tata cara mengikuti lelang kepada rekanan, sosialisasi kali ini juga membahas berbagai kendala yang kerap dialami pihak rekanan.
“Kendala yang kerap dialami pihak rekanan itu di antaranya berkas dokumen hilang dan sebagainya. Kalau sudah seperti ini, harusnya penyedia (rekanan) punya bukti kuat bahwa memang pernah mengirim (upload) dokumen itu sehingga bisa ditindaklanjuti,” katanya.