Zainal Asikin/teraslampung.com
Rekonstruksi: adegan Sutriah menganiaya anak kandungnya di ruang tengah. |
BANDARLAMPUNG-Gelar Rekonstruksi penganiayaan terhadap NR (11) yang dilakukan oleh ibu kandungnya, Sutriah (36) dan ayah tirinya Eko Wuryanto (38) di rumah tersangka di Jalan Cik Ditiro, Gang Melati I, Kelurahan Sumber Rejo Sejahtera, Kemiling, Bandarlampung, Selasa siang (29/3/2016).
Dalam gelar rekonstruksi tersebut, menggambarkan adegan-adegan penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka, terhadap NR anak perempuannya sendiri dimulai dari adegan ke 20 hingga adegan ke 27. Dari 40 adegan yang diperagakan, hampir semua adegan yang diperagakan Eko Wuryanto dan Sutriah menunjukkan adanya penganiayaan terhadap NR.
Salah satu adegan ke 24, menggambarkan bagaimana cara Sutriah menganiaya NR,anaknya sendiri, di dapur dengan menempelkan pisau yang sudah dipanaskan di api, lalu menempelkan pisau panas itu
ke alat vital NR.
Hal itu dilakukan Sutriah usai memarahi NR. Pisau itu menjadi panas karena dipanaskan di atas bara api di kompor.
Kekerasan itu tidak berhenti sampai di situ, Setelah itu, Sutriah mengambil balsem dan mengoleskan balsem itu ke alat vital NR sehingga membuat NR makin kesakitan.
Penganiayaan tersebut terbongkar, setelah NR berhasil kabur melarikan diri dari rumahnya. NR keluar melalui pintu belakang dan terjun ke jurang, lalu NR berjalan menyusuri sungai di belakang rumahnya hingga sejauh 500 meter. Hingga akhirnya, NR sampai di sebuah masjid.
SIMAK: Sutriah Juga Cabut Paksa Gigi Anak Kandungnya dengan Tang
Salah seorang jamaah masjid yang hendak sholat subuh, melihat NR tertidur dibawah meja. Saat ditemukan, kondisi NR dalam keadaan pucat dan lemas serta banyaknya luka lebam ditubuhnya. Warga membawa NR ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda, lalu NR menceritakan kepada warga bahwa memiliki bibi bernama Sutinah.
Selanjutnya, warga memberitahukan kondisi NR kepada Sutinah. NR menceritakan kepada Sutinah, apa yang dialaminya selama tinggal bersama Ibu kandung dan ayah tirinya. Mendegar cerita NR, akhirnya Sutinah melaporkan Eko dan Sutriah ke Mapolsekta Tanjungkarang Barat.
Dari hasil penyelidikan, polsi dapat menangkap Eko dan Sutriah di okasi berbeda. Pertama polisi menangkap Sutriah di Kampung Kalibening, Talang Padang, Sabtu dinihari (28/2/2016) sekitar pukul
01.00 WIB. Pada pagi harinya, polisi kembali menangkap Eko Wuryanto di Desa Gayam, Lampung Selatan sekitar pukul 05.00 WIB.