Rekrutmen Anggota PPS, KPU Surati Lurah Se-Bandarlampung

Rakor KPU Bandarlampung
Bagikan/Suka/Tweet:

Teraslampung,com – Terkait rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung akan mengirim surat kepada para lurah dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LMP) se-Kota Bandarlampung.

Surat itu akan dikirimkan para pegawai sekretariat KPU Bandarlampung melalui kecamatan masing-masing, mulai Rabu (22/4) besok pagi.  Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan KPU Bandar Lampung, pendaftaran dan penerimaan berkas persyaratan administrasi calon dimulai pada 11 hingga 13 Mei 2015, dan dilanjutkan penelitian administrasi pada 13 hingga 15 Mei 2015.

“Pengiriman surat  untuk para lurah dan LMP itu merupakan salah satu tahapan dalam rekruitmen PPS.  Sesuai dengan Undang-Undang No 15 tahun 2011, tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,   Pasal 44 ayat 1 UU tersebumenyebutkanbahwa anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat.  Lalu  ayat 2 pasal yang sama menyatakan: Anggota PPS diangkat oleh KPU kabupaten/kota atas usul bersama kepala desa/kelurahan dan badan permusyawaratan desa/dewan kelurahan,” kata komisioner KPU Bandarlampung, Fadilasari, Selasa (21/4).

Selain itu, berdasarkan PKPU No 3 tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, Pasal 37ayat 1 menyebutkan, KPU kabupaten/kota mengangkat anggota berdasarkan usulan kepala desa/lurah atau sebutan lain dan badan permusyawaratan desa/lurah atau sebutan lain. Usulan bersama  sebagaimana dimaksud ayat 1 berjumlah paling kurang 6 (enam) orang.

“Dalam surat itu meminta kepada lurah dan LPM untuk merekomendasikan kepada setiap warga masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPS di kelurahan masing-masing,” katanya.

Fadilasari yang juga Ketua Divisi Sosialisasi, Hubungan Masyarakat, Hubungan Antarlembaga, serta Data dan Informasi itu menambahkan, khusus untuk lurah , ada tambahan isi surat, yaitu meminta agar lurah menugaskan tiga orang pegawai kelurahan untuk diangkat menjadi anggota sekretariat PPS di kelurahan masing-masing.

Syarat menjadi sekretariat PPS ada tiga, yaitu tidak pernah dijatuhi sanksi disiiplin pegawai, independen dan tidak berpihak, serta sehat jasmani dan rohani.

“Pengumuman hasil seleksi PPS terpilih akan dilakukan pada tanggal 15 Mei, dan dilantikpada 17 Mei 2015,” katanya.