Kapolsekta Tanjungkarang Timur, Kompol Edy Saputra mengatakan,
tersangka Riyan mencuri sepeda motor, laptop dan ponsel dari dalam rumah milik korban Elta Sano Adenin (33) di Jalan Pangeran Antarasari, Kelurahan Kedamaian, pada awal Nopember 2016 lalu sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.
“Aksi pencurian itu, dilakukan Riyan saat korban sedang tidur. Riyan masuk ke rumah korban dengan memanjat atap, lalu masuk melalui pintu belakang rumah,”ujarnya, Rabu (7/12/2016).
Edy mengutarakan, petugas menangkap Riyan di tempat kosnya di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Enggal, Tanjungkarang Pusat. Penangkapan tersangka Riyan, setelah dilakukan pelacakan oleh petugas melalui IT dari ponsel milik korban yang dicuri tersangka.
Dari penangkapan tersangka, kata mantan Kapolsek Jabung, Lampung Timur ini, petugas menyita barang bukti hasil curian berupa satu unit laptop, satu unit ponsel merk Lenovo dan empat buah kartu ATM.
“Untuk barang bukti sepeda motor, tersangka sudah menjualnya ke penadah di daerah Pringsewu. Saat ini masih dalam pencarian petugas,”terangnya.