Remaja Ini Cabuli Siswi SMP karena Tergiur Kemolekan Tubuh Korban

MF, remaja 16 tahun tersangka pencabulan terhadap pelajar SMP berusia 13 tahun.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Petugas Polsekta Kedaton menangkap remaja berinisial MF (16) yang buron selama lima bulan terkait kasus pencabulan terhadap siswi SMP. Warga Talangpadang, Tanggamus, yang sehari-hari bekerja sebagai penjual empek-empek itu mengaku  mencabuli korban pelajar SMP berinisial M (13) karena  tergiur dengan kemolekan tubuh korban. Ia mengklaim pencabulan dilakukan karena atas dasar suka sama suka.

“Kenal dengan korban M sudah lama. Kalau suka sama dia (korban) saat korban masih berpacaran dengan teman saya. Begitu mereka putus, saya langsung dekati dan berusaha merayunya,”ungkapnya, Kamis (15/12/2016).

Menurut remaja yang sejak satu tahun merantau di Bandarlampung dengan berjualan empek-empek ini, mengaku menjalin hubungan atau berpacaran dengan korban sekitar satu bulan.

Selanjutnya, pada Minggu malam layaknya anak muda lainnya berpacaran, MF mengajak korban pergi keluar rumah dan menuju ke lapangan sepak bola di Jalan Bumimanti, Kelurahan Kampung Baru. Di tempat itu, awalnya hanya sekedar mengobrol saja. Taklama kemudian, muncul hasrat birahinya mencabuli korban.

“Saat mau saya ajak hubungan intim korban tidak mau, setelah saya paksa dan merayunya kalau dicabuli saya mau menikahinya. Saat itulah saya mencabuli korban dengan beralaskan daun pisang,”ucapnya.

Setelah mencabuli korban, MF pergi dari rumah kerabatnya di daerah Tanjungsenang yang selama ini ditempatinya. MF pulang ke kampung halamanya di daerah Talangpadang, Tanggamus.

Mengetahui dilaporkan ke polisi, MF bersembunyi di rumah kerabatnya yang lain agar tidak diendus keberadaannya oleh polisi. Hingga akhirnya, setelah lima bulan sembunyi polisi menangkapnya saat MF pulang ke rumahnya.

Diketahui, petugas Polsekta Kedaton, menangkap Remaja berinisial MF (16) buronan (DPO) tersangka pencabulan pelajar SMP berinisial M (13). Polisi menangkap MF di rumahnya di daerah Talangpadang, Tanggamus, pada Rabu (14/12/2016) sekitar pukul 15.00 WIB.

Tersangka MF, sempat buron sekitar lima bulan. Setelah mendapatkan informasi kepulangan MF, saat itu juga polisi menangkap tersangka di rumahnya.

Untuk barang bukti yang disita, satu potong baju dress warna kuning dan celana dalam milik korban serta bukti hasil visum korban dari Rumah Sakit.