Zainal Asikin/Teraslampung.com
Tersangka Mario Saputra mengaku mencuri motor milik pamannya sendiri ungnya untuk beli minuman keras dan beli pakaian. |
BANDARLAMPUNG – Pelaku pencurian sepeda motor milik pamannya sendiri, Mario Saputra (18) warga Dusun Basung Jaya, Desa Kemala Raja, Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Lampung Utara ini mengaku, sepeda motor milik pamannya Sarnubi, ia telah menjualnya kepada seseorang
bernama Dirham (DPO) seharga Rp 4 juta.
“Uang hasil penjualan motor, di bagi dua sama Wawan (DPO). Uangnya saya gunakan untuk beli minuman keras (miras), lalu sebagian lagi saya belikan baju, celana sepatu dan ikat inggang,”ucapnya di hadapan petugas dan awak media, Jumat (20/11).
Dikatakannya, saat ia dan temannya Wawan (DPO) datang berkunjung kerumah Sarnubi pamannya di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Sawah Lama, Tanjungkarang Timur, menurutnya, dirinya tidak ada niatan untuk mencuri motor itu. Setelah beberapa hari menginap, tiba-tiba Wawan
mengajak dirinya untuk mencuri motor milik pamannya sendiri.
“Wawan ajak saya untuk mencuri motor paman saya itu, karena saya juga butuh uang saya mau menuruti ajakan Wawan. Saya dan Wawan mencurinya malam, saat semua yang ada dirumah itu sudah tidur, lalu kami berdua membawa motor hasil curian dan menjualnya ke Dirham,”ungkapnya.
Petugas Polsekta Tanjungkarang Timur menangkap Mario Saputra (18) di rumahnya di Dusun Basung Jaya, Desa Kemala Raja, Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Lampung Utara, beberapa hari lalu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu lembar kaus singlet, satu celana jins, sepasang sepatu, satu buah ikat pinggang. Barang bukti yang sita merupakan pembelian Mario dari penjualan motor hasil curian milik Sarnubi pamannya sendiri.
Tersangka Mario melakukan pencurian bersama temannya Wawan. Keduanya mencuri sepeda motor Honda Mega Pro Nopol F 4051 JY warna merah hitam beserta STNK milik Sarnubi di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Sawah Lama, Tanjungkarang Timur, pada Minggu (20/9/2015) malam lalu.
Polisi saat ini masih memburu dua tersangka lain, yakni Wawan dan Dirham yang diduga sebagai penadah barang curian. Kedua tersangka, ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).