Resahkan Warga Lampung Utara, Dua Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polisi

Dua spesialis maling motor yang meresahkan warga Lampung Utara ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara, Selasa (12/10/2021)
Dua spesialis maling motor yang meresahkan warga Lampung Utara ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara, Selasa (12/10/2021)
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–‎Setelah lama meresahkan warga Lampung Utara, dua tersangka spesialis maling sepeda motor akhirnya ditangkap oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara. 13 unit sepeda motor hasil kejahatan para tersangka turut diamankan.

‎”Kedua tersangka berinisial CM dan FP ditangkap pada Selasa kemarin,” kata Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, Rabu (13/10/2021).

Kedua tersangka yang berasal dari ‎Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah‎ itu ditangkap di Desa Negara Tulang Bawang, Bunga Mayang yang menjadi tempat persembunyian mereka. Mereka berdua termasuk sindikat spesialis maling motor.

‎”Para pelaku mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T,” terang dia.

Sepeda motor yang diincar mereka adalah sepeda motor yang diparkir di tempat kos atau tempat perbelanjaan, dan sejenisnya. Dari kedua pelaku, mereka mengamankan 13 unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga hasil curian, dan alat hisap sabu.

“Selain itu, kami juga mengamankan para penadah hasil kejahatan tersangka,” katanya.

Menurut Eko Rendi, selain kedua tersangka yang mereka tangkap itu, masih ada dua rekannya yang lain yang kini dalam buruan mereka. Para tersangka tercatat telah beraksi di sepuluh lokasi berbeda di Lampung Utara.

‎”Para tersangka terancam hukum tujuh tahun penjara, sedangkan penadahnya akan dikenakan pasal 480 KUHP. Untuk warga yang merasa kehilangan sepeda motor, diimbau untuk datang ke Mapolres dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah,” terang dia.