Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Tersangka L. Wahyudi (32) alias Yudi Lala seorang bandar narkoba, diringkus aparat Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung saat sedang menonton televisi dirumahnya didaerah Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandarlampung, Senin (5/10) siang lalu sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam penggrebekan tersebut, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti lima paket sedang sabu-sabu seberat lima gram yang disembunyikan tersangka disaku celana.
Direktur Reserse Narkba Polda Lampung, Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan melalui Kasubdit I, AKBP Raswanto mengatakan, penangkapan tersangka Yudi Lala seorang bandar narkoba memang sudah menjadi target operasi (TO) pihaknya selama setahun ini. Pada saat digelarnya Operasi Antik (anti narkotika), tersangka berhasil lolos melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.
“Mengetahui tersangka berada dirumahnya, saat itu juga langsung kita lakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan sabu-sabu sebanyak lima paket sedang yang disembunyikan tersangka di saku celananya,” kata Raswanto kepada teraslampung.com saat ditemui di ruangannya, Selasa (6/10) siang.
Menurut Raswanto, untuk menangkap tersangka Yudi Lala ini memang tidaklah mudah, tersangka terkenal sangat licin dan beberapakali lolos saat akan dilakukan penangkapan. Tersangka selalu berpindah-pindah tempat, sehingga menyulitkan petugas untuk melacak keberadaannya.
“Dari para tersangka kurir narkoba yang sudah ditangkap, nama tersangka Yudi Lala cukup terkenal sebagai bandar narkoba di wilayah Kota Bandarlampung. Makanya tersangka kami jadikan target penangkapan, ”ujarnya.
Raswanto mengutarakan, tersangka Yudi Lala merupakan bandar narkoba dan seorang residivis dalam kasus yang sama. Tersangka sebelumnya pernah ditangkap Polresta Bandarlampung pada tahun 2009 lalu, dan sempat menjalani hukuman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan
di Lapas Way Hui.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Raswanto, setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tersangka kembali menjalani bisnis haramnya menjadi bandar atau pengedar narkoba. Barang haram tersebut didapatkan Yudi Lala dengan cara membeli dari seseorang berinisial IN bandar narkoba jaringan Aceh yang tinggal di Kota Bandarlampung.
“Kasusnya masih kita kembangkan untuk mengungkap jaringan tersangka lainnya, saat ini tersangka Yudi Lala masih dalam pemeriksaan petugas. Untuk tersangka berinisial IN, diduga sebagai bandar besarnya masih dalam pengejaran petugas dilapangan,”terangnya.