Residivis Curanmor Ini Curi Sepeda Motor saat Korban Sedang Shalat di Masjid

Romansa kakinya ditembak karena berusaha melawan petugas dengan senjata tajam.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Kapolsekta Tanjungkarang Barat Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, penangkapan tersangka Romansa, residivis kasus yang sama sudah menjadi target operasi (TO), Karena petugas sudah mengintai tersangka, selama dua minggu. Tersangka mencuri sepeda motor saat korban sedang shalat di masjid.

“Tersangka Roman sudah tiga kali mencuri motor di wilayah hukum Polsekta Tanjungkarang Barat. Karena itulah, tersangka jadi target operasi (TO) kami,”kata Harto, Jumat (21/4/2017).

Harto mengutarakan, tersangka Roman melakukan aksinya bersama rekannya berinisial AN (DPO). Mereka keliling mengendarai motor, mencari target sasaran pencurian. Pada saat kedunya melintas di Jalan Darusalam Gang Masjid, dilihatnya ada sepeda motor yang terparkr di Masjiid. Lalu kedua tersangka menghentikan laju sepeda motornya.

“Tersangka Roman turun dari motor, lalu menuju tempat parkir masjid. Roman mencari sepeda motor yang bisa dicuri, sedangkan rekannya AN menunggu di atas sepeda motor untuk mengawasi situasi sekitar,”ungkapnya.

Selanjutnya, kata Harto, tersangka Roman mengambil sepeda motor Yamaha Vega ZR milik korban Vido yang tidak dilengkapi dengan kunci ganda. Tersangka Roman langsung mengeluarkan kunci T, lalu merusak kunci setang sepeda motor tersebut saat korban sedang shalat.

“Saat tersangka akan kabur membawa motor korban, aksinya diketahui warga sekitar dan langsung meneriaki tersangka,”ungkapnya.

Lalu warga lainnya, menghubungi polisi melalui pelayanan aplikasi SPIS (Serve and Protect Integration System). Mendapat informasi itu, petugas langsung mengejarnya.

Dalam pengejaran itu, petugas mengepung tersangka tidak jauh dari lokasi kejadian, sementara rekannya AN berhasil melarikan diri.

“Roman mengeluarkan pisau dari balik pinggangnya untuk melakukan perlawanan, tersangka acungkan pisau berusaha menyerang petugas. Karena ada perlawanan, petugas mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kedua kaki tersangka dengan timah panas,”terangnya.

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan, tersangka Roman adalah residivis kasus curanmor pada tahun 2010 silam. Tersangka sempat menjalani hukuman di Lapas Way Hui, selama satu tahun delapan bulan. Tersangka Roman, sudah tiga kali melakukan aksi pencurian motor di wiliyah hukum Tanjungkarang Barat.

“Dua aksi pencurian tersangka, di Jalan Darusalam dan satu kali di Jalan Tamin. Dari tiga kali aksi pencurian tersebut, tersangka menjual motor hasil curiannya di daerah Way Ratai, Pesawaran,”jelasnya.

Menurutnya, kasus tersebut masih dikembangkan, pihaknya masih memburu rekan tersangka AN (DPO) dan mencari penadah barang hasil curian.