Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung membekuk Nuri Setiawan (27), residivis yang juga tersangka penjambretan, di rumahnya di daerah Way Lunik, Panjang, pada Sabtu (12/11/2016) malam lalu.
Kapolresta Bandarlampung, AKBP Murbani Budi Pitono mengatakan, petugas menembah kaki Nuri karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
“Saat diminta petugas untuk menunjukkan persembunyian kedua temannya berinisial AT dan AG, tersangka Nuri melawan. Petugas mengambil tindakan tegas, dengan menembak tersangka,” kata Murbani.
Dari penangkapan tersangka Nuri, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah BE 3402 CC dan tiga buah plat kendaraan palsu milik tersangka. Lalu dua buah tas, dompet serta ponsel milik korban.
Murbanu mengatakan, setiap beraksi melakukan penjambretan, tersangka Nuri selalu bersama kedua rekannya berinisial AT dan AG. Namun kedua rekan tersangka, saat ini masih dalam pencarian petugas dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka Nuri ini merupakan sebagai residivis dalam kasus yang sama (penjambretan) pada tahun 2014 silam,”terangnya.
Menurutnya, aksi terakhir tersangka Nuri, menjambret tas milik korban seorang wanita bernama Cahliya warga Sukarame saat di bundaran gajah, Enggal beberapa hari lalu.