Residivis Pembobol Toko Diringkus Polisi Usai Mencuri di Kedaton

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya didampingi Kasubag Humas AKP Titin Maezunah saat gelar perkara residivis pelaku curat, Minggu (1/11).

BANDARLAMPUNG-Residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), UK alias Usman (58), warga Labuhan Ratu, Kedaton, Bandarlampung,  diringkus petugas Satuan Reserse
Kriminal Polresta Bandarlampung saat tengah beraksi mencuri barang dagangan dari dalam mobil di Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton, Bandarlampung, Jumat (30/10) lalu sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, mengatakan tersangka ditangkap saat melakukan pencurian barang-barang dagangan dari dalam mobil milik Romi, warga Kelurahan Langkapura, Tanjungkarang Barat di Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton, Bandarlampung (depan Kampus UBL).

“Korban ketika itu baru saja menutup tokonya, lalu korban menaruh barang dagangan yang sudah berada di dalam kardus dan dimasukkan ke dalam mobil,”kata Dery kepada wartawan, Minggu (1/11).

Ketika korban sedang mengunci pintu tokonya, lanjut Dery, tersangka yang sebelumnya sudah mengintai, mendekati mobil korban dan langsung membuka pintu mobil. Dari dalam mobil korban, tersangka mengambil kardus  berisi barang-barang dagangan. Tersangka langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor.

“Korban yang mengetahui aksi tersangka langsung teriak, sehingga teriakan korban mengundang warga di sekitar lokasi TKP dan berusaha mengejar tersangka,”ujarnya.

Dery menuturkan, pada saat  pencurian itu terjadi, Kanit Jatanras, Aiptu Sunarto yang tengah melintas di Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton, Bandarlampung mengetahui aksi tersangka Usman. Saat itu juga, Aiptu Sunarto langsung mengejar tersangka.

“Tersangka Usman berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian Dari tangan tersangka disita barang bukti hasil curian seperti puluhan vocer, kartu perdana, rokok dan barang dagangan lainnya,”tuturnya.

Hasil pemeriksaan, Dery menjelaskan, tersangka mengaku baru dua kali melakukan pencurian, namun berdasarkan catatan kepolisian ada sekitar empat TKP aksi pencurian yang dilakukan tersangka di Kota Bandarlampung. Tersangka Usman merupakan residivis kasus curat pada
tahun 2012 silam, yakni melakukan pencurian di wilayah Telukbetung Selatan.

“Tersangka Usman adalah spesialis pelaku pembobol toko, modus pencurian tersangka berbeda-beda. Yakni dengan cara membongkar, mendongkel, kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban. Ada juga mengambil barang dengan memanfaatkan kelengahan korbannya,”jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Usman kembali harus meringkuk pengapnya sel tahanan. Tersangka di jerat Pasal 363 KUHPidan tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.