Hukum  

Resmi Ditahan, Tangisan Histeris Iringi Penahanan Empat Tersangka Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi Bimtek Lampung Utara

Para tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bimtek kepala desa sesaat sebelum dilimpahkan ke Kejari Lampung Utara,
Para tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bimtek kepala desa sesaat sebelum dilimpahkan ke Kejari Lampung Utara,
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Tangisan histeris menyayat hati mewarnai proses penahanan yang dilakukan oleh Kejari Lampung Utara terhadap empat tersangka kasus dugaan gratifikasi bimbingan teknis pratugas bagi kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan, Senin petang (23/10/2023).

Penahanan atas keempat tersangka dilakukan setelah pihak Polda Lampung melimpahkan keempat tersangka dan barang bukti. Keempat tersangka itu adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi/DPMDT (Abdurahman), eks Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMDT (Ismirham Adi Saputra), dan eks Kepala Seksi Pengembangan dan Peningkatan Desa DPMDT, Ngadiman, serta pelaksana kegiatan lembaga bina pengembangan potensi dan inovasi desa (Nanang F).

Pantauan di lokasi, tangisan histeris itu pecah saat istri dari para tersangka yang sejak siang menunggu di luar gedung melihat suami mereka digiring menuju mobil tahanan. Keempatnya ke luar dengan mengenakan borgol lengkap dengan rompi tahanan khas kejaksaan.

“Setelah diteliti beberapa jam ternyata ada syarat formil dan materil, penuntut umum berpendapat bahwa para tersangka dapat dilakukan penahanan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie.

Keempat tersangka tersangkut perkara dugaan penerimaan gratifikasi dalam kegiatan bimtek kepala desa tahun 2022. Adapun ancaman hukuman penjaranya paling sedikit empat tahun. Sementara mengenai adanya kemungkinan untuk mengkaji Berita Acara Pemeriksaan/BAP yang diminta oleh Abdurahman karena diduga penuh intervensi, Guntoro mengatakan jika hal tersebut bisa saja terjadi. Namun, semuanya tergantung dengan fakta persidangan.

“Nanti, kami akan minta petunjuk pimpinan bagaimana tindak lanjut terhadap intervensi itu,” paparnya.

Di sisi lain, Kanit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol M. Hendrik Aprilianto menuturkan, pelimpahan tersangka berikut barang bukti dilakukan karena telah dianggap lengkap oleh pihak kejaksaan. Kasus yang melilit keempat tersangka itu adalah kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam bimtek kepala desa.

”Berkas perkara korupsi ataupun gratifikasi bimtek pratugas 202 kepala desa telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Lampung Utara. Untuk itu hari ini dilakukan tahap 2,” jelas dia.

Disinggung mengenai langkah apa yang akan dilakukan oleh pihaknya terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Lampung Utara seperti yang disuarakan oleh Abdurahman, Hendri memilih untuk tidak berkomentar. Sebab, saat ini pihaknya hanya fokus pada kasus gratifikasi yang sedang ditangani.

“Jadi, untuk sementara, saya no comment dulu,” katanya.

Kasus ini bermula saat Polres Lampung Utara mengamankan Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMDT (Ismirham Adi Saputra) dan Kepala Seksi Pemdes (Ngadiman), dan rekanan pengelola bimtek (Nanang) tersebut pada 27 April 2022. Kedua pejabat itu disebut-sebut menerima sejumlah uang dari Nanang.

Untuk kedua kegiatan Bimt‎ek tersebut, para kepala desa harus merogoh kocek seharga Rp7,5 juta. Kegiatan ini diikuti tak kurang dari 202 peserta. Kegiatan sendiri dilakukan di Bandarlampung pada 26 – 27 Maret 2022, dan Bandung pada 28 – 31 Maret 2022.

Kala itu, barang bukti yang disita di antaranya ialah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan yang dikelola oleh lembaga Bina pengembangan potensi dan inovasi desa (BPPID), laporan transaksi keuangan BPPID, dan sejumlah ponsel. Kemudian, satu bundel‎ laporan pertanggungjawaban, satu lembar kuitansi setoran peserta, dan uang tunai sebesar Rp36.950.000.

Singkat cerita, kasus ini kemudian diambil oleh Polda Lampung karena terkesan mandek. Hasilnya, pada Juli 2023, Abdurahman ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini berjumlah empat orang. Lalu, pada 15 Oktober 2023, Polda Lampung menyatakan bahwa kasus ini telah siap untuk dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.