Zainal Asikin/Teraslampung.com
Ilustrasi perampok bersnjata api. |
BANDARLAMPUNG – Tujuh bandit yang kerap beraksi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera, Kabupaten Mesuji, Lampung, dibekuk petugas Resmob Polda Lampung, Senin (5/1). Ketujuh tersangka berikut dengan barang bukti dibawa petugas ke Mapolda Lampung.
Para tersangka yang diamankan, Sugimin (35), buron Polres OKI, warga Desa Wonokarto 618, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, Ahmad Rifai (23) warga Jalan Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Kemering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Kemudian Eko Sumarlin (30) warga Desa Margo Lestari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan; Rahmat Bahtiari (39) Warga Desa Suka Maju, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan; Edi Mulyanto alias Gondes (36) warga Desa Purwodadi Dalam Blok II, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan; Agus Jumanto (30) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Herman alias Canting (39) warga Desa Kalirejo, Rt/Rw 01/01, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Purwo Cahyoko, melalui Kabid Humas Polda Lampung, AKBP. Sulistyaningsih mengatakan, diamankannya ke tujuh tersangka atas dasar surat perintah tugas dan laporan korban, tentang tindak pidana, pemerasan, pemalakan,
pengancaman, kepemilikan senjata tajam, pencurian dengan pemberatan, (Curat), di wilayah Kabupaten Mesuji.
“Setelah mendapat perintah dan laporan tersebut, langsung membentuk tim yakni petugas Resmob Polda Lampung yang berkoordinasi dengan anggota Polres setempat melakukan penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, dengan cara melakukan penyamaran sebagai pengemudi yang
melintas di daerah lokasi TKP,”kata Sulis kepada wartawan, Senin (5/1).
Sulis melanjutkan, dijalan Lintas Timur Sumatera, yakni di Desa Wira Bangun, Kabupaten Mesuji, tersangka Ahmad memberhentikan truk yang di kendarai oleh petugas, kemudian meminta uang sebesar Rp. 50 ribu kepada petugas yang sedang melakukan penyamaran sebagai pengemudi
truk. Saat itu juga tersangka Ahmad langsung diringkus oleh petugas.
“Sedangkan tim yang melakukan pemeriksaan rutin di pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, medapati satu unit mobil jenis Minibus Xenia warna putih BE 2744 YP berikut tersangka Eko Sumarlin dan Rahmat Bahtiar. Keduanya memiliki, membawa, dan menyimpan
senjata tajam jenis pisau yang di letakkan di bagasi pintu di bawah karpet,”
Dijelaskannya, setelah dilakukan pengembangan dan keterangan yang didapat dari tersangka Eko Sumarlin dan Rahmat Bahtiar, petugas kembali berhasil mengamankan tiga tersangka penggelapan, Herman alias Canting, dan dua penadah yakni, Edi Mulyanto alias Gondes dan Agus
Jumanto.
Selain itu juga tim berhasil meringkus Sugimin, tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang merupakan DPO Polres ogan Komering Ilir (OKI) yang di tangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Tersangaka Sugimin, berikut barang buktinya berupa satu unit minibus jenis Toyota Fortuner sudah di serahkan ke Polres Ogan Komering Ilir (OKI). Sebab lokasi TKP nya diwilayah tersebut,”jelasnya.
Sedangkan untuk enam tersangka, Sulis menambahkan, berikut barang buktinya yang disita dari tindak pidana pemersan, pemalakan, dan pengancaman, berupa, uang Rp. 50 ribu dan 1 unit motor jenis Honda Revo tanpa plat. Barang bukti tindak pidana memiliki, membawa, dan
menyimpan senjata tajam berupa, 2 bilah pisau.
Barang bukti tindak pidana penggelapan dan penadahan berupa 1 unit pick up Suzuki TS 120 warna hitam, 1 unit truk Mitsubitshi warna kuning tanpa dokumen kepemilikan, dan 4 unit motor tanpa plat, kini telah diamankan di Polda Lampung.
“Kasusnya telah di tangani dan tersangkanya saat ini masih di proses,”tandasnya.