Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Kejaksaan Negeri Lampung Utara menempati urutan puncak dalam urusan penyelesaian kasus hukum melalui program restorative justice/RJ di Provinsi Lampung.
Restorative justice adalah suatu pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal.
“Sampai saat ini telah ada 18 penangan RJ di Lampung Utara. Ini yang tertinggi di seluruh kejaksaan di Lampung,” terang Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto usai meresmikan rumah RJ di Desa Jagang, Abung Selatan, Lampung Utara, Rabu (27/9/2023).
Orang nomor satu di kejaksaan Lampung ini menyampaikan, rumah RJ yang baru saja diresmikan ini semata-mata untuk menindaklanjuti program yang dicanangkan oleh Jaksa Agung pada tahun 2020 silam. Program RJ ini diharapkan akan mampu menyelesaikan persoalan hukum yang memang kurang layak untuk dibawa ranah hukum.
“Tentunya, penyelesaian melalui RJ ini harus tetap mengacu pada kriteria yang ada,” jelasnya.
Kriteria tertentu yang harus dipenuhi itu di antaranya ancaman hukuman yang akan diberikan pada pelaku maksimal lima tahun, adanya perdamaian antara korban dan pelaku belum pernah melakukan tindak pidana. Kemudian, kerugian materiilnya tidak lebih dari Rp2 juta.
“Jadi, penyelesaian lewat RJ ini tidak sembarangan. Harus ada kriteria yang dipenuhi,” kata dia.
Ia berharap, para pencari keadilan dapat memanfaatkan rumah RJ tersebut. Sebab, jika memang dapat diselesaikan di luar pengadilan, mengapa harus bersusah payah menempuh jalur hukum. Penyelesaian permasalahan melalui RJ ini akan melibatkan semua pihak terkait.
“Mulai dari polisi, TNI, tokoh masyarakat, dan lainnya akan dilibatkan dalam penyelesaian lewat RJ,” tuturnya.