Revisi Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Lepas dari Mulut Harimau Masuk Mulut Buaya

Mendikbud Muhadjir Effendy (foto: monitorday)
Bagikan/Suka/Tweet:

Pada tanggal 30 Oktober 2016, Mendikbud telah menandatangani Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Kebijakan baru ini merupakan perubahan atas Kepmendikbud No. 44/U/2002 tentang Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan.
Permendikbud Komite Sekolah dilatarbelakangi oleh upaya peningkatan mutu layanan sekolah yang selalu terkendala oleh pendanaan.

Pendanaan pendidikan bagi sekolah ternyata tidak cukup hanya bersumber dari APBN dan APBD dan membutuhkan dukungan dari masyarakat. Dalam konteks inilah kemudian Mendikbud membuat kebijakan baru yang diklaim merupakan revitalisasi Komite Sekolah sehingga lembaga ini mampu menggalang dana publik selain pungutan sekolah.

KMSTP mencatat perubahan isi Permendikbud No. 75 tahun 2016 dan Kepmen No. 44/U/2002 sebagai berikut :

1. Tugas dan Fungsi Komite Sekolah berubah.

Menurut Kepmen No. 44/U/2002 Salah satu tujuan komite sekolah adalah untuk menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan. Namun hal ini, tidak muncul dalam Permendikbud No. 75/2016. Sebagaimana diketahui, tata kelola sekolah terutama terkait dengan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masih sangat buruk.

Penyusunan program, kegiatan, anggaran dan pertanggungjawaban keuangan sekolah masih dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan Komite Sekolah apalagi orang tua murid.

Begitu juga dengan tugas dan fungsi yang sebelumnya cukup banyak dimiliki oleh Komite Sekolah dalam Kepmendiknas No. 44/U/2012 namun dipotong dan direduksi dalam Permendikbud No. 75/2016. Jadi dimana letak revitalisasinya?

Selain kewenangan ini, pengangkatan pengurus Komite Sekolah ternyata masih ditetapkan oleh Kepala Sekolah. Seharusnya, Kepala sekolah cukup mengetahui pengangkatan Pengurus Komite Sekolah. Penetapan pengurus Komite Sekolah dikhawatirkan semakin tidak indepennya lembaga ini dalam menjalankan tugas dan fungsinya terhadap sekolah.

2. Transparansi Kebutuhan Biaya Sekolah Untuk Pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan (Mutu)

Salah satu alasan munculnya Permendikbud baru ini adalah sekolah kesulitan meningkatkan mutu pendidikan namun kekurangan dana. Dana yang bersumber dari Pemerintah (APBN) dan dari Pemda (APBD) tidak mencukupi program dan kegiatan untuk pencapaian mutu tersebut. Namun sayangnya, pemerintah dan sekolah tidak mampu menjelaskan secara transparan berapa nilai dan rincian dari kebutuhan anggaran untuk membuat layanan sekolah menjadi bermutu?

Sayangnya, Permendikbud tidak mengatur hal ini. Padahal pendanaan pendidikan disekolah merupakan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah. Seharusnya pemerintah dan pemerintah daerah serta sekolah menyatakan pada publik berapa kekurangan dana yang dihadapi sekolah agar dapat memberikan layanan bermutu. Jika dibutuhkan, pemerintah atau pemerintah daerah meminta maaf pada publik dengan menyatakan tidak mampu memenuhi kewajibannya mendanai sekolah dan membebankan pada publik dan orang tua murid.

3. Pergeseran Pelaku Pungutan

Permendikbud No. 75/2016 melarang Komite Sekolah disemua jenjang pendidikan menarik pungutan dari orang tua murid. Komite sekolah ditugaskan untuk menggalang bantuan dari publik dan sumbangan dari orang tua murid.

Bagaimana dengan pungutan yang biasa ditarik Komite Sekolah dijenjang menengan (SMA/SMK) dari orang tua murid selama ini? Besar kemungkinan pungutan ini akan diambil alih oleh pihak sekolah (Kepala Sekolah, Guru dan Bendahara) akan melakukan hal ini. Belum ada aturan perundang-undangan yang melarang pihak sekolah dijenjang pendidikan menengah menarik pungutan dari orang tua murid. Aturan pungutan hanya ada bagi jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) dimana pihak sekolah dilarang menarik pungutan.

Apa yang akan terjadi jika sekolah (SMA/SMK) mengambil alih peran komite sekolah menarik pungutan? Menurut kami pungutan akan semakin merajalela terutama pada daerah yang melegalkan adanya pungutan. Hal ini terjadi karena tidak adanya kontrol atas SMA/SMK yang menarik pungutan. Sebelumnya, kontrol dilakukan oleh Komite Sekolah namun saat ini pasca-Permendikbud No. 75/2016 Komite Sekolah tidak lagi berwenang mengawasi pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah. Hilangnya kontrol Komite Sekolah akan mendorong pihak sekolah (SMA/SMK) semakin “kreatif dan inovatif” menarik pungutan dari orang tua murid.

Rekomendasi

Terkait dengan hal Permendikbud No. 75/2016 ini kami merekomendasikan hal berikut :

1. Revisi Permendikbud No. 75/2016 agar Komite Sekolah benar-benar di revitalitasi. Permendikbud saat ini justru bertentangan dengan semangat revitalisasi dimana tugas dan fungsinya justru dikurangi berdasarkan Kepmendiknas No. 44/U/2002. Mendikbud seharusnya menjadikan Komite Sekolah sebagai lembaga yang akan mendorong partisipasi publik guna memperbaiki tata kelola sekolah dalam aspek transparansi, akuntabilitas dan partisipasi.
Revisi juga ditujukan agar Kepala sekolah tidak menetapkan pengurus Komite Sekolah akan tetapi cukup mengetahui pengurus Komite Sekolah. Pengurus Komite Sekolah ditetapkan dan diangkat oleh Dewan Pendidikan. Hal ini penting untuk menjaga indepedensi Komite Sekolah dari pihak sekolah.

2. Mendikbud membuat permen terkait dengan pungutan dan sumbangan dijenjang pendidikan menengah (SMA/SMK) sebagai amanat PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Hal ini untuk mengendalikan pungutan liar yang selama ini terjadi terutama yang dilakukan oleh pihak sekolah. Satu point penting dalam permendikbud tersebut adalah adanya kewajiban perhitungan student unit cost (biaya satuan per siswa) serta transparansi program, kegiatan, anggaran dan rincian biaya sekolah.

Hal ini penting agar orang tua murid dan publik memiliki informasi yang memadai tentang program dan anggaran sekolah.
Tidak hanya itu, dengan transparansi seperti hal tersebut akan mendorong munculnya kepercayaan lebih tinggi publik pada sekolah. Kepercayaan yang tinggi juga akan mendorong mereka bersedia memberi bantuan serta sumbangan dari orang tua murid.

Jakarta, 17 Januari 2017

KMSTP (Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Transformasi Pendidikan)
Febri Hendri AA – Koordinator (081219867097).