Revisi UU KPK, UII Siapkan Mosi Tidak Percaya terhadap Jokowi

Ratusan mahasiswa melakukan aksi solidaritas selamatkan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 12 September 2019. Aksi damai ini menolak usulan DPR melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan menolak nama Calon Pimpinan yang bermasalah. TEMPO/Imam Sukamto
Ratusan mahasiswa melakukan aksi solidaritas selamatkan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 12 September 2019. Aksi damai ini menolak usulan DPR melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan menolak nama Calon Pimpinan yang bermasalah. TEMPO/Imam Sukamto
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta sedang menyiapkan mosi tidak percaya terhadap Presiden Joko Widodo yang menandatangani Surat Presiden tentang revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK.

“Sikap UII menolak revisi UU KPK. Kami siapkan mosi tidak percaya kepada siapa pun yang dukung pelemahan KPK, termasuk Presiden,” kata Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil ketika dihubungi, Kamis, 12 September 2019.

UII, kata dia, secara tegas menolak revisi UU KPK yang melemahkan tugas, fungsi, kewenangan, dan independensi lembaga antirasuah tersebut. Mosi tidak percaya juga Fakultas Hukum UII siapkan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang baru terpilih bila revisi UU KPK disahkan. Tidak hanya mosi tidak percaya, Fakultas Hukum UII juga akan mengajukan peninjauan kembali (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi sebagai jalan konstitusional.

Abdul menyebut ada sejumlah pasal krusial dalam UU KPK yang melemahkan KPK. KPK tidak bisa lagi mengangkat penyelidik dan penyidik independen. Padahal, penyelidikan dan penyidik independen sangat diperlukan untuk menjaga independensi KPK.

Pasal lainnya adalah pembentukan Dewan Pengawas juga melemahakan KPK. Penyadapan harus izin dari Dewan Pengawas memperlambat penanganan tindak pidana korupsi. “Masak kalau ada operasi tangkap tangan harus izin dahulu,” kata dia.

Menurut dia korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus terus dilawan. Fakultas Hukum UII terus menyuarakan aspirasi melawan pelemahan KPK. UII memiliki Pusat Studi Hukum dan Pusat Studi Kejahatan Ekonomi sebagai bentuk lembaga yang mengkaji isu-isu korupsi.

Ratusan mahasiswa dan dosen sejumlah kampus di Yogyakarta turun ke jalan untuk menolak Revisi UU KPK. Mereka berjalan dari Taman Parkir Abu Bakar Ali hingga kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta di Jalan Malioboro.

Setidaknya terdapat 25 dosen Fakultas Hukum UII yang ikut aksi bersama mahasiswa. UII juga mengirimkan dosen dari fakultas lainnya, di antaranya dari Kedokteran dan Ekonomi. “Kami terus suarakan aspirasi. Bila aspirasi tidak didengar, maka kami gunakan langkah konstitusional,” kata Abdul.

TEMPO