Zainal Asikin/Teraslampung.com
Aksi pencuri (ilustrasi) |
BANDARLAMPUNG – Remaja putus sekolah Rian Indra Saputra (15) Warga Jl. Urip Sumoharjo, Gang Perwira II No. 2 Kelurahan. Sukarame, Kecamatan Sukarame Bandarlampung, terpaksa harus mendekam d idalam sel tahanan Polsek sukarame, Rian ditangkap petugas unit reskrim Polsek Sukarame lantaran mencuri HP di rumah seorang perawat, Liza Pramesti (23) warga Gang M. Ali No 4, Way Halim Permai, Selasa (6/5) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Sukarame Komisaris Polisi Hendriansyah mengatakan, berdasarkan laporan dari korban telah terjadi tidak pidana curat dirumahnya. Atas laporan tersebut, anggota Polsek Sukarame melakukan penyelidikan dan berhasil mengkap tersangka Rian dikediamnya.
“Tersangka ditangkap pada Kamis (8/5/2014) dan dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti satu unit handphone Black Berry Gemini warna putih dan uang tunai sebesar Rp100 ribu,” kata Hendriansyah, Senin (12/5).
Hendriansyah menjelaskan, Modus tersangka yakni naik melalui tiang telephon kemudian ke atas atap rumah kos milik korban. Selanjutnya tersangka masuk kedalam rumah kos dengan cara membongkar genteng dan plafon dan masuk mengambil barang milik korban yakni satu unit handphone Black Berry dan uang.
“Untuk dapat masuk kedalam kamar kos, jadi tersangka ini memanjat tiang telephon dan naik keatas atap rumah kemudian membongkar genteng dan plafon. Perkara ini masih dikembangkan, untuk mengetahui apakah ada TKP lainnya. Tersangka kini harus mendekam ditahanan sementara Mapolsek Sukarame” jelas Hendriansyah.