Ribuan Botol Miras Ilegal asal Singapura Gagal Diselundupkan Lewat Pelabuhan Bakauheni

Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan (tengah) didampingi Waka Polres, Kompol Indra Novianto (kiri) dan Kasat Reskrim AKP Effendi saat gelar ekspos pengungkapan ribuan botol miras ilegal asal Singapura, Senin 7 Mei 2018. (foto Humas Polres LamSel).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan (tengah) didampingi Waka Polres, Kompol Indra Novianto (kiri) dan Kasat Reskrim AKP Effendi saat gelar ekspos pengungkapan ribuan botol miras ilegal asal Singapura, Senin 7 Mei 2018. (foto Humas Polres LamSel).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

LAMPUNG SELATAN — Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, menggagalkan upaya pengiriman 6.954 botol minuman keras (miras) ilegal asal Singapura di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni.

Ribuan botol miras impor ilegal berbagai merk yang dikemas dalam 600 kardus tersebut diangkut dengan kendaraan truk tronton jenis wingbox. Rencananya, ribuan miras dari delapan merk impor tersebut akan dibawa menuju ke Pulau Jawa.

“Jumlah keseluruhan miras yang diamankan, sebanyak 6.954 botol. Ribuan botol miras impor ilegal ini, diangkut dari Jambi dengan tujuan jakarta oleh ER warga negara Singapura,”kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan didampingi Waka Polres, Kompol Indra Novianto dan Kasat Reskrim AKP Effendi saat gelar ekspos, Senin 7 Mei 2018.

Dikatakannya, pengungkapan ribuan botol miras impor ilegal tersebut, pada Sabtu 28 April 2018 lalu sekitar pukul 12.00 WIB.

AKBP M. Syarhan mengungkapkan, ribuan botol miras impor berbagai merk asal negara Singapura yang disita, seperti merk Chivas Regal, Martel, Kahlua, Bul Vederse, Platinum Label, Red Lebel, Martini dan Jose Corsevo. Semuanya miras tersebut, tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dan diduga barang selundupan asal negara Singapura.

“Ribuan botol miras impor ilegal ini, diduga masuk dari Singapura lalu dikirimkan melalui Jambi dan akan diedarkan di Pulau Jawa,”ujarnya.

Agar tidak terdektsi petugas di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan bakauheni, kata mantan Kapolres Pesawaran ini, modus pengirimannya, menutupi ribuan botol miras tersebut dengan diletakkan dibawah tumpukan kardus bekas.

“Saat ini kami masih mengembangkan kasusnya, dengan memburu ER warga Singapura yang diduga pemilik ribuan botol miras tersebut,”terangnya.

Menurutnya, pengiriman ribuan botol miras impor ilegal tersebut, melanggar Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.