Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Meskipun telah berulang kali diingatkan, namun para pejabat Lampung Utara masih saja tak mau membayar pajak kendaraan dinas yang mereka pegang. Buktinya, jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak masih berjumlah 1.800 unit.
“Untuk kendaraan dinas baik sepeda motor maupun mobil yang belum bayar pajak, jumlahnya ada 1.800-an unit,” jelas Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pendapatan Wilayah VI Lampung Utara di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Mustafa Kamil saat memasangi stiker pada kendaraan-kendaraan yang kedapatan menunggak pajak di kantor Pemkab Lampung Utara, Jumat (15/9/2023).
Inilah alasan pihaknya menempelkan stiker yang bertuliskan ‘objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak’ di kantor pemkab dan sekolah, serta lokasi vital lainnya di Lampung Utara. Tujuannya, agar para wajib pajak dapat tergugah kesadarannya untuk segera menunaikan kewajibannya.
“Kendaraan-kendaraan dinas yang kedapatan menunggak pajak, kami tempelkan stiker tersebut,” jelasnya.
Stiker-stiker ini tidak hanya tidak ditujukan pada kendaraan dinas saja melainkan juga ditujukan pada kendaraan umum. Sebab, total kendaraan dinas yang menunggak pajak di Lampung Utara mencapai 20 ribuan unit.
“Untuk kendaraan umum, jumlahnya yang menunggak pajak mencapai 20-ribuan,” kata dia.
Ia mengatakan, selain itu, pihaknya juga akan mengunjungi rumah-rumah warga yang belum melunasi pajak kendaraannya. Pihaknya ingin mengingatkan warga bahwa kendaraan dinas yang menunggak lebih dari dua tahun akan dianggap kendaraan bodong.
“Kebijakan door to door akan kami lakukan agar pendapatan daerah dapat meningkat,” jelasnya.