Ribut Berujung Maut, Suami Tewas Ditusuk Istri

Ilustrasi
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Keributan dalam rumah tangga terjadi di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang melibatkan seorang istri, RK (35 tahun), dengan suaminya, Hendra Supena, Minggu (16/8/2020) berujung tragis. Hendra Supena tewas di tangan istrinya sendiri dengan luka tusuk.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo menyatakan tragedi bermula saat Hendra meminta uang kepada RK. “Istrinya marah, cekcok. Suaminya mukul istri,” kata Kapolsek, Senin, 17 Agustus 2020.

Keributan dalam rumah tangga tersebut terjadi Minggu, 16 Agustus 2020 pukul 09.00 WIB bertempat di kontrakan Jalan Bangka VIIIC, RT 013/RW 12, Kelurahan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan.

Saat itu, korban Hendra Supena meminta uang kepada RK sebesar Rp30 ribu yang biasanya digunakan untuk membeli rokok. “Suaminya memang pengangguran. Kerja serabutan, sering minta uang kepada istrinya,” kata Sujarwo.

RK tidak memenuhi keinginan Hendra lantaran sudah tidak bekerja lagi karena di PHK akibat pandemi Covid-19. Perempuan beranak tiga tersebut sudah lima bulan menganggur. Sedangkan sang suami yang dinikahi secara sirih bekerja serabutan dan kadang jadi juru parkir. Menurut penuturan Kapolsek, korban kerap marah-marah.

Karena permintaan tidak dipenuhi, korban marah dan terjadi pertengkaran. Pada saat pertengkaran terjadi Hendra membawa sebilah pisau dapur. Korban disebut memukul istrinya terlebih dahulu lalu mengancam pelaku menggunakan pisau.

“Memang yang mukul duluan suaminya namun sebilah pisau sudah dikuasai istrinya. Kami harus lakukan pendalaman untuk memastikan motif-motif tersebut,” ujar Sujarwo.

Keributan berakhir usai RK merebut pisau dari suami dan menusuknya. RK mengaku perbuatan tersebut untuk membela diri karena pemukulan yang dilakukan oleh Hendra. Setelah mendapat tusukan pada bagian dada, Hendra sempat mengejar RK yang lari ke rumah mertuanya (ibu korban).

Karena dikejar oleh suami, RK pun lari ke rumah ibunya yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi kejadian. Sementara itu, Hendra sempat pingsan sebelum dibawa ke Puskesmas.

“Lukanya kecil di bagian dada, tapi terjadi penggumpalan darah karena tidak langsung ditangani medis, akibatnya korban meninggal. Hasil visum menyatakan korban meninggal akibat luka,” kata Sujarwo.

RK ditangkap oleh Polsek Mampang Prapatan kurang dari 24 jam usai peristiwa. Akibat perbuatannya, RK terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara karena melakukan penganiayaan berat kepada suaminya hingga meninggal yang diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Tempo