TERASLAMPUNG.COM — Ridho Ficardo akan mengakhiri masa tugasnya sebagai Gubernur Lampung pada 2 Juni 2019. Hampir beriringan dengan itu, kini muncul kabar baru: Gubernur Lampung terpilih Airnal Djunaidi pelantikannya ditunda hingga hingga usai Idul Fitri 1440 H. Kekosongan jabatan Gubernur Lampung akan diisi oleh seorang Penjabat (Pj) Gubernur Lampung.
BACA: Arinal Belum Segera Dilantik, Kemendagri Angkat Penjabat Gubernur Lampung
Seiring dengan kabar itu, banyak warga Lampung bertanya: mengapa Kemendagri mengangkat seorang Pj Gubernur, bukan pelaksana tugas (Plt), pelaksana harian (Plh) atau pejabat sementara (Pjs)?
Meskipun sama-sama pejabat pengganti sementara waktu, ketika istilah pemerintahan daerah memiliki pengertian berbeda. Masing-masing ada dasar hukumnya.
Seperti dilansir laman Kemendagri, dasar hukum terkait Plt mengacu pada Pasal 65 dan 66 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Plt dijabat wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota.
Posisi Plt muncul ketika gubernur, bupati, dan wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara. Otoritas wakil kepala daerah yang diangkat menjadi Plt sama dengan kepala daerah.
Beda lagi dengan Pjs. Menurut Kemendagri, istilah Pjs merupakan turunan dari Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Ketika pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.
Sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, istilah Pjs dulunya Plt.
Namun, berdasarkan Permendagri 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri 74/2016, kata Plt berganti menjadi Pjs. Hal ini bertujuan agar terdapat pembedaan antara cuti kampanye dan berhalangan sementara.
Salah satu poin lain direvisi yakni latar belakang Pjs. Permendagri 74/2016 menyebutkan: Pjs berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kemendagri atau pemda provinsi. Kini, Pjs disebutkan dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi.
Singkatnya: Pelaksana tugas (Plt) atau penjabat (Pj) gubernur dipilih untuk mengisi kekosongan pemimpin di daerah menjelang pilkada atau berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Pj dan Plt dipakai untuk mengisi kekosongan sementara, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Plt akan dipilih bila ada kepala daerah yang cuti untuk maju lagi di pilkada atau petahana.
Pj akan dipilih ketika kepala daerah telah memasuki masa akhir jabatan tapi pilkada belum digelar atau kepala daerah belum bisa dilantik karena suatu alasan tertentu.
Pj diangkat oleh presiden dan dilantik Mendagri, sedangkan Plt ditugasi oleh Mendagri. Ini disebut sesuai dengan aturan Permendagri No 74 Tahun 2016.
Karena kekosongan jabatan Gubernur Lampung beberapa hari ke depan bukan disebabkan Gubernur Lampung sedang berhalangan sementara atau akan mencalonkan kembali sebagai gubernur pada pemilihan kepala daerah, maka yang diangkat Kemendagri untuk menggantikan Ridho Ficardo hingga Arinal Djunaidi dilantik sebagai gubernur definitif bukanlah seorang pelaksana harian (Plh) atau pejabat sementara (Pjs), tetapi Pj Gubernur.