TERASLAMPUNG.COM, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta tindakan tegas dijatuhkan pada tempat usaha Holywings di daerah. “Kewenangannya kalau di Jakarta ada di gubernur, kalau di luar Jakarta se-Indonesia Raya itu kewenangam izin hiburan hotel restoran itu ada di wali kota atau bupati,” kata dia, di Bandung, Selasa, 28 Juni 2022.
Ridwan Kamil meminta perizinan Holywings yang ada di Jawa Barat agar dievaluasi oleh bupati atau wali kota. Tempat usaha Holywings di Jawa Barat ada di dua daerah yakni Kota Bandung dan Kota Bogor.
“Jadi saya harapkan di Bandung dan di Bogor untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya jika secara aspek hukum dan kepatutan ada pelanggaran. Imbauan saya itu kepada Pak Bima Arya (Wali Kota Bogor) dan Pak Yana (Wali Kota Bandung),” kata dia.
Sebelumnya Holywings membuat gaduh setelah mengeluarkan promo minuman keras gratis untuk pria bernama Muhammad dan wanita bernama Maria. Promo tersebut dianggap melecehkan nama Muhammad dan Maria yang dianggap suci bagi kalangan umat beragama.
Polisi kemudian menetapkan 6 orang karyawan Holywings sebagai tersangka dengan tuduhan penistaan agama. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Polisi masih menyelidiki kasus ini.
Pemerintah DKI kemudian mengambil langkah mencabut izin usaha 12 lokasi Holywings di wilayahnya karena temuan berbagai pelanggaran di tempat hiburan malam itu.