TERASLAMPUNG.COM — Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Zaid Umar Bobsaid melantik Ridwan Mansyur, sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang-Lampung.
Pelantikan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jalan Cut Mutia Bandar Lampung, Jumat (1/2).
Sementara itu, Ridwan Mansyur yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI itu tengah mengikuti seleksi tahap akhir untuk menjadi hakim agung.
“Saya sangat bangga jika Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang saya lantik hari ini pada bulan depan sukses menjalani fit and proper test di DPR RI, dan lulus menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung RI,” ungkap Zaid Umar usai pelantikan.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Ridwan Mansyur karir awalnya sebagai di Hakim Pengadilan Negeri Argamakmur Bengkulu Utara salah satu terobosan hukum yang pernah dia lakukan pada tahun 2000 dikenal di PN Cibinong saat memberikan ijin kepada Pengacara/advokat mendampingi saksi korban dipersidangan.
Aturan hukum acara saat itu hanya terdakwa yang bisa didampingi pengacara sedangkan saksi menghadiri sendiri dipersidangan. Menurut Ridwan, seorang saksi korban dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga atau saksi korban dalam kasus kekerasan anak wajib didampingi Pengacara, Konselor maupun keluarga untuk melindungi psikologisnya dan hak-haknya. Terobosoan hukum Ridwan tersebut menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Saya berterimakasih kepada pak Bobsaid atas pelantikan dan doa kepada saya hari ini. InsyaAllah saya akan menjalankan amanah jabatan ini dengan baik,” ujar Ridwan Mansyur.
Dandy Ibrahim