Rincian 164 Kasus yang Diungkap Polda Lampung Selama Dua Pekan Operasi Krakatau

Ratusan tersangka yang ditangkap Polda Lampung dan jajarannya selama Operasi Sikat Krakatau, 23 November-6 Desember 2015, dikumpulkan di Polda Lampung, Minggu (6/12/2015).
Bagikan/Suka/Tweet:

BANDARLAMPUNG-Polda Lampung dan jajaran setingkat Polres/Polresta selama dua pekan (23 November-6 Desember 2015) menggelar Operasi Sikat II Krakatau 2015  dengan target sasaran para pelaku C3 (curat, curas dan curanmor) yang sudah menjadi target operasi (TO) dan pelaku non-TO.

Berikut ini perincian hasil ungkap kasus Polda Lampung dan jajarannya para kurun 23 November-6 Desember 2015:

1. Dit Reskrimum Polda Lampung, mengamankan tujuh tersangka dari empat kasus yang diungkap, satu kasus curas dan tiga kasu curanmor. Barang bukti yang disita, tujuh unit kendaraan mobil, tiga unit sepeda motor, tujuh pucuk senjata api dan lain-lain tujuh buah.

2. Polresta Bandarlampung, mengamankan 31 tersangka dari 56 kasus yang diungkap, 26 kasus curat, 13 kasus curas, 27 kasus curanmor. Untuk barang bukti yang disita, 40 pucuk senjata api rakitan, dua bilah senjata tajam dan uang tunai Rp 5 juta.

3. Polres Lampung Selatan, mengamankan delapan tersangka dari delapan kasus yang diungkap. Empat kasus curat, tiga kasus curas dan satu kasus curanmor. Barang bukti yang disita, tiga unit sepeda motor, lima pucuk senjata api rakitan dan sebilah senjata tajam.

BACA: Dua Pekan, Polda Lampung Tangkap 129 Pelaku Kriminal

4. Polres Lampung Tengah, mengamankan 31 tersangka dari 31 kasus yang diungkap. 13 kasus curat, 14 kasus curas dan empat kasus penyalahgunaan senjata api. Barang bukti yang disita, 137 pucuk
senjata api rakitan, 153 butir peluru, dan lain-lain dua buah.

5. Polres Lampung Timur, mengamankan 13 tersangka dari 13 kasus yang diungkap. Tujuh kasus curat, lima kasus curas dan satu kasus penyalahgunaan senjata api ilegal. Barang bukti yang disita, 50 pucuk senjata api rakitan.

6. Polres Lampung Utara, mengamankan 15 tersangka dari 18 kasus yang diungkap. 11 kasus curat, lima kasus curas dan dua kasus curanmor. Barang bukti yang disita, 64 pucuk senjata api rakitan dan lain-lain lima buah.

7. Polres Lampung Barat, mengamankan tiga orang tersangka dari tiga kasus yang diungkap. Satu kasus curat, dua kasus curanmor. Barang bukti yang disita, satu unit sepeda motor, satu unit mobil, empat pucuk senjata api rakitan, dua ekor sapi dan dua buah lain-lain.

8. Polres Metro, mengamankan tiga orang tersangka dari tiga kasus yang diungkap. Satu kasus curat, dua kasus curas. Barang bukti yang disita, 11 pucuk senjata api rakitan,

9. Polres Tanggamus, mengamankan tiga tersangka dari tiga kasus yang diungkap. Dua kasus curat dan satu kasus curanmor. Barang bukti yang disita, 17 pucuk senjata api rakitan.

10. Polres Tulang Bawang, mengamankan 11 tersangka dari tujuh kasus yang diungkap. Empat kasus curat, satu kasus curas dan dua kasus curanmor. Barang bukti yang disita, 65 pucuk senjata api rakitan, sebilah senjata tajam, uang senilai Rp 750 ribu dan 15 buah lain-lain.

11. Polres Mesuji, mengamankan satu tersangka dari satu kasus yang diungkap adalah kasu curas. Barang bukti yang disita, sebanyak 101 pucuk senjata api rakitan.

12. Polres Way Kanan, mengamankan tujuh tersangka dari tujuh kasus curas yang diungkap. Barang bukti yang disita, dua pucuk senjata api rakitan.

Berdasarkan data tersebut, untuk jumlah tersangka yang diamankan 129 tersangka dari 164 kasus yang diungkap. Kasus curat 69 kasus, curas 52 kasus, curanmor 38 kasus dan penyalahgunaan senjata api ilegal lima kasus.

Sementara untuk keseluruhan jumlah barang bukti yang disita, tujuh unit sepeda motor, delapan unit mobil, 503 pucuk senjata api rakitan, 153 butir peluru, tiga bilah senjata tajam, dua ekor sapi, uang
senilai Rp 5,75 juta dan lain-lain sebanyak 35 buah.

Dari 503 pucuk senjata api rakitan, 498 pucuk senjata api merupakan hasil penyerahan masyarakat secara sukarela ke aparat Polda Lampung dan jajarannya.