Rolling yang Dilakukan Plt Bupati Lampura Dinilai Cacat Hukum

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Hendry mengakui bahwa promosi/mutasi besar – besaran pejabat yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas Bupati Sri Widodo belum lama ini ti...

Rolling yang Dilakukan Plt Bupati Lampura Dinilai Cacat Hukum
‎Mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Lampung Utara, Hendry

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Hendry mengakui bahwa promosi/mutasi besar – besaran pejabat yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas Bupati Sri Widodo belum lama ini tidak sesuai dengan aturan atau cacat hukum.

‎”Kalau saya lihat dari aturan yang ada. Tentu ada prosedur yang tidak dilalui. Silakan terjemahan sendiri kalimat ini,‎” papar Hendry saat dimintai pendapatnya mengenai beredarnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berisikan tidak disetujuinya usulan mutasi/promosi pejabat Pemkab Lampura, Kamis (22/3/2018).

Sedianya, menurut‎ Hendry, mutasi/promosi yang pucuk pimpinannya dijabat oleh seorang pelaksana tugas bupati terlebih dulu mendapat persetujuan dari pihak Kemendagri. Tanpa persetujuan itu tentulah mutasi/promosi yang dilakukan sama sekali tak memiliki landasan hukum yang kuat.

‎”Harus mendapat persetujuan dari pihak Kemendagri dulu baru mutasi/promosi itu dapat dilakukan. Kalau tidak ada berarti kebijakan itu enggak ada landasan hukumnya,” tegasnya.

Lantaran tidak memiliki landasan hukum, ia ‘sengaja’ memilih untuk tidak menghadiri prosesi pengambilan sumpah‎ yang harus diikuti karena telah dimutasikan sebagai Kepala Bagian Bina Perekonomian Sekretariat Kabupaten.

‎”Saya ada di Bandar Lampung dan tidak ikut dalam pelantikan kemarin karena saya melihat dasar pelantikannya belum ada,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Manusia dan ‎Pemerintahan Desa, Wahab yang menjadi salah satu kepala dinas yang ‘mental’ dari jabatannya enggan mengomentari surat dari pihak Kemendagri tersebut. Ia memastikan akan tetap menduduki jabatannya sepanjang surat keputusan tentang pencopotannya dari jabatan belum ia terima.

“Sepanjang SK-nya belum saya terima, saya akan tetap di situ karena dasarnya apa (kalau tidak ada SK itu). Sampai sekarang, SK itu belum saya terima,” katanya.

Seperti yang dikutip dari salah satu media, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono membenarkan bahwa tidak menyetujui usulan mutasi yang disampaikan oleh Pemkab Lampura. Alasannya, penundaan mutasi/promosi ini untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan secara baik dan juga berkaitan dengan sensitivitas ‎pelaksanaan Pilkada serentak.

Diketahui, salah satu poin utama dalam surat dengan nomor 820/2528/OTDA Kemendagri menyebutkan bahwa usulan mutasi yang disampaikan oleh Pemkab Lampura untuk sementara tidak dapat disetujui. ‎Surat itu ditandatangani oleh Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono pada tanggal 20 Maret 2018. Surat yang ditujukan pada Pejabat Sementara Gubernur Lampung ini dikeluarkan sehari sebelum prosesi mutasi/promosi di lingkungan Pemkab terjadi.