TERASLAMPUNG.COM — DPRD Kota Bandarlampung mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021, dalam sidang paripurna, Jumat (16/12/2016).
Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi mengatakan pengesahan aturan itu mengacu pasal 65 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyebutkan kepala daerah terpilih wajib menyusun dan mengajukan Raperda tentang RPJMD.
Pansus berkesimpulan, secara substansial RPJMD Kota Bandarlampung 2016-2021 telah memenuhi standar dan aspiratif setelah disempurnakan sesuai dengan hasil pembahasan.
Pansus merekomendasikan, agar RPJMD Kota Bandar Lampung Tahun 2016-2021 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Meski begitu, berdasarkan hasil konsultasi dan diskusi, DPRD memberi banyak masukan dalam rangka penyempurnaan RPJMD. Antara lain menyelesaikan beberapa persoalan pembangunan dan masalah sosial kemasyarakatan, utamanya kemacetan lalu lintas yang makin parah; masalah tata kelola sampah, dan banyakinya potensi wisata yang belum digarap dengan baik.
Dewan menilai pembahasan RPJMD masih terkendala karena struktur organisasi yang baru belum final. Namun demikian harus tetap diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena itu, kami memberikan catatan bahwa RPJMD ini harus segera direvisi untuk disesuaikan dengan struktur perangkat daerah yang baru,” kata Ketua DPRD Bandarlampung, Wiyadi.
Wiyadi mengatakan secara teknis pelaksanaan RPJMD sangat dipengaruhi oleh kinerja aparatur dan perangkat daerah. Untuk itu, Wiyadi meminta aparatur diharapkan dapat bekerja secara disipilin dan penuh tanggungjawab untuk mewujudkan RPJMD 2016-2021.
“Juga diharapkan dapat menegakkan etika pegawai dan berlaku ramah dalam menjalankan tugas. Selanjutnya dapat menjabarkan RPJMD 2016-2021 kedalam Renstra dengan baik dan tepat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) masing-masing,” katanya.
TL/HLS