RS Advent Bandarlampung Tolak Pasien P2KM, Ini Alasannya

Ruang validasi pasien RS Advent di Kedaton, Kota Bandarlampung.
Ruang validasi pasien RS Advent di Kedaton, Kota Bandarlampung.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Rumah Sakit Advent Kota Bandarlampung menolak pasien yang memanfaatkan Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) dengan alasan sakitnya tidak dicover oleh program unggulan Pemkot itu.

“Anak saya kena serempet KA Babaranjang dan saya tidak punya biaya untuk pengobatannya. Saya inget Pemkot ada program P2KM yang syaratnya cukup photocopi KK dan KTP saja,” kata Harrie Jims kepada teraslampung.com , Selasa 26 April 2022.

“Tapi waktu saya ngajuin supaya anak saya dirawat pake P2KM ditolak oleh petugas di loket alasannya kalau kecelakaan tidak dicover oleh P2KM,” tambah bapak 4 anak itu dengan wajah lesu

Petugas di loket pendaftaran pasien seorang pria berbaju kuning, saat ditanyakan soal penolakan pasien yang menggunakan P2KM mengatakan korban kecelakaan tidak bisa menggunakan layanan P2KM.

“Kalau kecelakaan tidak bisa pake KK, KTP (P2KM) juga BPJS karena itu ranahnya jasa raharja. Kalau P2KM itu hanya untuk kesehatan,” kata petugas di loket itu.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes), Budi Ardiyanto menjelaskan yang tidak ditanggung oleh P2KM itu adalah pelaku kriminal yang tertanggkap masyarakat.

“Kalau ada penjahat yang ditangkap massa terus dipukuli ya pengobatannya gak kita tanggung dong. Kalau kecelakaan masih bisa kita tanggunggung kok,” jelasnya saat dihubungi melalui ponselnya.

Dandy Ibrahim