RS Bandar Negara Husada Jadi Rumah Sakit Penanganan Covid-19 di Lampung

Rapat Kesiapsiagaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (20/3/2020).
Rapat Kesiapsiagaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (20/3/2020).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung, Reihana, mengatakan Pemprov Lampung akan menyiapkan Rumah Sakit Bandar Negara Husada (RSBNH) sebagai rumah sakit pusat penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung.

Hal itu untuk menambah rumah sakit yang sebelumnya sudah ditunjuk sebagai rumah sakit utama dalam penanganan Covid-19, yakni Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), RSUD Bob Bazar Kalianda dan RSUD Jendral Ahmad Yani Kota Metro.

“Kemarin sudah saya panggil Direktur RSBNH beserta jajarannya dan siap untuk menjadi pusat penanganan Covid-19. Apa saja yang masih kurang peralatannya nanti diajukan, anggarannya juga sudah kami minta untuk dibuatkan,” kata Reihana, usai Rapat Kesiapsiagaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (20/3/2020).

Reihana menyebutkan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung juga akan melakukan pelatihan bagi seluruh petugas kesehatan rumah sakit di Provinsi Lampung sebagai petugas ruang isolasi.

“Jadi mereka tidak takut lagi jika ada pasien karena semua pasien ditampung ke RSU Abdul Moeloek karena mereka belum terlatih untuk perawat ruang isolasi. Pelatihan ini agar mereka tahu tata cara yang benar untuk melatih ruang isolasi,” katanya.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melibatkan semua pihak agar bersinergi menyiapkan protokol kesehatan di sejumlah titik agar penerapannya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Titik protokol kesehatan tersebut di antaranya area transportasi publik, institusi pendidikan, pintu memasuki wilayah Provinsi Lampung dan protokol kesehatan lingkup pemerintahan.

Menurut Arinal, instansi Pemerintah Kabupaten/Kota bersama dengan Dinas Kesehatan agar bahu-membahu melakukan sosialiasi terhadap penanganan Covid-19.

“Masing-masing dinas baik di provinsi maupun kabupaten/kota melakukan sosialisasi, karena ini tugas kita bersama,” katanya.

Arinal juga menyoroti baik pasar tradisional dan pasar modern/supermarket serta ritel juga wajib menjalankan protokol kesehatan.