RS Polri Rekomendasikan SM Ditahan di Rumah Sakit Jiwa

Polres Bogor, Polda Jawa Barat dan tim dokter RS Polri Kramat Jati memberikan keterangan terkait SM, tersangka penistaan agama karena bawa anjing masuk masjid, Rabu, 3 Juli 2019. Tempo/Imam Hamdi
Polres Bogor, Polda Jawa Barat dan tim dokter RS Polri Kramat Jati memberikan keterangan terkait SM, tersangka penistaan agama karena bawa anjing masuk masjid, Rabu, 3 Juli 2019. Tempo/Imam Hamdi
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Rumah Sakit Polri Kramat Jati merekomendasikan penahanan wanita yang dijadikan tersangka penodaan agama berinisial SM agar dipindahkan ke rumah sakit jiwa. Kepala RS Polri Kramat Jati Brigadir Jenderal Musyafak mengatakan berdasarkan hasil visum et et repertum psikiatrikum, wanita yang membawa anjing masuk masjid itu menderita gangguan kejiwaan skizofrenia.

“Jadi yang bersangkutan masih membutuhkan perawatan. Perawatannya di RSJ,” kata Musyafak saat ditemui di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis, 4 Juli 2019.

Baca: Kronologi Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid di Sentul City

Wanita berinisial SM itu ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama setelah videonya saat membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, pada Ahad, 30 Juni lalu, viral. SM terlihat cekcok mulut dengan seorang pria di dalam masjid tersebut.

Menurut Musyafak, RS Polri akan menyampaikan kepada penyidik bahwa SM masih harus menjalani perawatan atau dirujuk ke RSJ. Pihaknya pun telah siap mengembalikan SM kepada penyidik Kepolisian Resor Bogor yang telah menetapkan wanita itu menjadi tersangka. “Kalau sore ini mau diambil kami siap memberikan surat rujukan. Besok juga kami siap,” ujarnya.

Musyafak pun menyarankan SM itu, dirawat dan ditahan di Rumah Sakit Jiwa Marzuki Mahdi Bogor agar dekat dengan rumahnya. “Namun, keputusan ada di penyidik mau dibawa ke RSJ yang mana. Kami juga sudah informasi ke penyidik bahwa yang bersangkutan sudah bisa diambil dari RS Polri,” ujarnya.

TEMPO.CO