TERASLAMPUNG.COM, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Plate resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo pada Rabu, 17 Mei 2023. Kendati begitu, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih akan terus melakukan pendalaman kasus. Apalagi kasus dugaan rasuah ini merugikan negara hingga Rp 8 triliun.
“Terkait dengan aliran dana dan sebagainya, tentu saja saat ini masih kami dalami. Setelah kami menetapkan tersangka ini, kegiatannya tidak berhenti begitu saja. Kami masih melakukan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yg lain. Kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu, 17 Mei 2023.
Kuntadi menyampaikan, saat ini Kejagung tidak hanya berfokus pada penindakan. Lebih dari itu, Kejagung juga turut berfokus pada pemulihan kerugian negara.
“Ada satu titik poin yang harus kita cermati bersama di dalam kasus ini. Kita ingat peristiwa ini ada dana yang digulirkan proyek senilai Rp 10 T sekian, kerugian negaranya Rp 8 T sekian. Nah ini mungkin perlu kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa,” tuturnya.
Sebelumnya, pada Senin, 15 Mei 2023, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memang menyerahkan hasil audit dalam perkara ini. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo mencapai Rp 8 triliun. Adapun proyek yang dimaksud adalah pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,” kata Yusuf di Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Mei 2023.
Kerugian tersebut, kata Yusuf, berasal dari biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Yusuf Ateh menjelaskan, BPKP diminta melakukan perhitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini sejak Oktober 2022 oleh Kejagung. Setelah mendapat surat permintaan, pihaknya meminta ekspose penyidik dari hasil penyelidikan dan segera melakukan penelitian dan audit.
BPKP, kata dia, melakukan audit mulai dari melakukan analisis dan evaluasi data dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, hingga melakukan observasi fisik bersama Tim Ahli BRIN dan penyidik di bebeberapa lokasi.
“Selain itu, kami mempelajari dan menggunakan pendapat ahli pengadaan barang dan jasa LKPP, ahli lingkungan dari IPB, dan ahli keuangan negara,” kata Yusuf Ateh lebih jauh ketika menjelaskan perhitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo tersebut.